Surat Aliansi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (AMPK) yang ditujukan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Lampung terkait adanya dugaan proyek terkondisi dan dugaan jual beli jabatan berbuntut panjang.
DPRD Lampung melalui Komisi V berencana memangil Kanwil Kemenag terkait adanya dugaan tersebut, kendati demikian Komisi V tidak akan terburu-buru untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum mempelajari data terlebih dahulu.
“Sebelum pemanggilan, kita akan pelajari dulu persoalannya seperti apa,jika data-data itu bisa dipertanggungjawabkan, baru nanti kita DPRD sebagai lembaga pengawas punya hak mengkonfirmasi pada Kemenag persoalan itu,”tegas Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Kamis (22/7).
Politisi PDI Perjuangan ini berpendapat, pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tanggung jawab itu kewajiban bersama tidak hanya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Apa lagi sudah masuk ranah hukum, saya kira tidak ada masalah. Kita selalu dukung dengan adanya pemberantasan korupsi, bukan hanya di Kemenag namun di instansi manapun karena perbuatan itu tidak dibenarkan,” kata Dia.
Yanuar menambahkan, pihaknya mendorong untuk diserahkan ke instansi hukum yang mempunyai kewenangan, jika memang benar adanya dugaan seperti jual beli jabatan dan lelang terkondisi.
“Karena ini bukan kasus sengketa tapi telah masuk ranah hukum, jadi kita juga dorong untuk diserahkan pada lembaga hukum yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti. Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan informasi dan data yang akurat, perihal adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tandasnya.
Diketahui, AMPK melalui Koordinatornya Indra Bangsawan melayangkan surat ke Kemenag Provinsi Lampung yang memuat dugaan proyek terkondisi dan temuan lain berupa kerabat pejabat Kemenag yang diduga ikut bermain dalam proyek tersebut
“Temuan pertama adalah ada terindikasi proyek pengadaan barang dan jasa, yang terkesan dikondisikan dan dikerjakan oleh kerabat pejabat di lingkungan Kanwil Lampung, selain itu
adanya bagi-bagi paket pekerjaan proyek sampai dugaan jual beli jabatan. “Mulai dari level Kantor Urusan Agama (KUA), hingga kepala sekolah MTs dan MAN se-Provinsi Lampung.
Terpisah Kakanwil Kementerian Agama provinsi Lampung, Juanda Naim menegaskan pihaknya akan mempelajari surat tersebut namun Ia menduga apa yang termuat dalam surat AMPK tidak mempunyai landasan yang kuat.
“Saya pastikan dan saya tidak mengerti. Kalau orang menduga-duga itukan hak-nya. Karena pengadaan barang dan jasa sekarang semuanya sudah terintergrasi dalam satu sistem yaitu sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan transfaran siapapun bisa melihatnya,” kata Juanda.
Soal dugaan jual beli jabatan Juanda juga membantah jika hal itu terjadi di instansinya karena proses mutasi jabatan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur.
“Saya tidak pernah titip-nitip itu. Inilah saya juga bingung. Kadang orang mengatasnamakan kepala Kemenag atau lembaganya. Maka itu perlu ada bukti dulu. Bolehlah dicek.”tandasnya.
Komentar