Analisis.co.id Tamiang Layang – Dua perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Timur, terlibat sengketa lahan. Permasalahan ini belum ada jalan keluarnya.
Perusahaan yang bersengketa, PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) dengan PT Senamas Energindo Mineral (Rimau Group).
Dari pihak, PT RSM mengancam akan menutup akses jalan PT Rimau Group, tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun permintaan kami (ganti rugi) tidak di perduli kan PT Rimau Group, dan kami harus mematok batas lahan,” kata Cahyo Jaky Perkasa, Kamis (29/7/2021).
Dalam penjelasannya, luas lahan dipergunakan Rimau Group sebagai akses jalan tanpa ada perjanjian atau izin tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.
“Lahan itu pada tahun 2004 sudah kami lakukan transaksi pembebasan dan tanam tumbuh kepada pemilik lahan, di tengah jalan aktivitas perusahaan terhenti, namun pada tahun 2007 mendapat informasi masyarakat bahwa lahan tersebut di pergunakan oleh PT Rimau Group tanpa izin,” kata dia.
Kepala Desa Jaweten, Doni Harianto ikut menyaksikan pematokan lahan oleh PT RSM meminta agar permasalahan antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berkerja di wilayah tersebut.
“Saya harap permasalahan diselesaikan baik-baik, jangan sampai menganggu aktivitas masyarakat, karena masyarakat Desa Jaweten kebanyakan berkerja di pertambangan,” ujarnya.
Perihal masalah ini, Komisaris Utama PT SEM (Rimau Group) Antonio Suyatmiko belum memberikan respon ketika di konfirmasi. Hanya mendapat jawaban singkat dari Legal PT SEM Sulaiman.
“Baru tahu saya, tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” tutup Sulaiman. (Gus)
PT SEM Dipatok, Akibat Sengketa Lahan
Analisis.co.id Tamiang Layang – Dua perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Barito Timur, terlibat sengketa lahan. Permasalahan ini belum ada jalan keluarnya.
Perusahaan yang bersengketa, PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) dengan PT Senamas Energindo Mineral (Rimau Group).
Dari pihak, PT RSM mengancam akan menutup akses jalan PT Rimau Group, tepatnya di RT 02 Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.
“Mediasi sudah beberapa kali dilakukan, namun permintaan kami (ganti rugi) tidak di perduli kan PT Rimau Group, dan kami harus mematok batas lahan,” kata Cahyo Jaky Perkasa, Kamis (29/7/2021).
Dalam penjelasannya, luas lahan dipergunakan Rimau Group sebagai akses jalan tanpa ada perjanjian atau izin tersebut sepanjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.
“Lahan itu pada tahun 2004 sudah kami lakukan transaksi pembebasan dan tanam tumbuh kepada pemilik lahan, di tengah jalan aktivitas perusahaan terhenti, namun pada tahun 2007 mendapat informasi masyarakat bahwa lahan tersebut di pergunakan oleh PT Rimau Group tanpa izin,” kata dia.
Kepala Desa Jaweten, Doni Harianto ikut menyaksikan pematokan lahan oleh PT RSM meminta agar permasalahan antara kedua belah pihak bisa diselesaikan secara baik-baik, jangan sampai menganggu aktivitas masyarakat yang sedang berkerja di wilayah tersebut.
“Saya harap permasalahan diselesaikan baik-baik, jangan sampai menganggu aktivitas masyarakat, karena masyarakat Desa Jaweten kebanyakan berkerja di pertambangan,” ujarnya.
Perihal masalah ini, Komisaris Utama PT SEM (Rimau Group) Antonio Suyatmiko belum memberikan respon ketika di konfirmasi. Hanya mendapat jawaban singkat dari Legal PT SEM Sulaiman.
“Baru tahu saya, tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” tutup Sulaiman. (Gus)
Komentar