Penyebaran Covid-19 di provinsi Lampung terkesan semakin intens di Bumi Ruwa Jurai. Sebab, tujuh kabupaten dan kota masuk dalam zona merah.
Sementara 8 kabupaten/kota lainnya masuk dalam zona orange. Hal itu berdasarkan
peta sebaran covid-19 Bappeda provinsi Lampung tertanggal 27 Juli 2021.
Menanggapi ini, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Lampung Syarif Hidayat mengatakan bahwa
Pemerintah mesti meningkatkan dalam penerapan 3 T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment.
Selain itu, pemerintah juga mesti memperketat dalam hal pengawasan dengan menerapkan
dan pengawasan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir.
Kemudian, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Terutama pemakaian masker dan membubarkan kerumunan,” kata Syarif, Senin 27 Juli 2021.
Mantan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung ini menjelaskan bahwa pemerintah juga mesti pro aktif dalam melakukan pengawasan di tempat yang berpotensi kerumunan dan kegiatan pemerintah.
Untuk kegiatan pemerintah misalnya, vaksinasi,” jelas dia.
Komentar