oleh

Terancam 7 Tahun Penjara, Driver Ojol Bikin Laporan Palsu

Bandar Lampung. – Satuan reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria DS (22), warga Kel.Kupang Raya Teluk Betung Utara, karena yang bersangkutan diduga membuat laporan palsu, yakni mengaku menjadi korban kekerasan dan perampasan di Sekitar Jalan Pahlawan Kedaton Bandar Lampung.

Menurut Keterangan tersangka yang bekerja sebagai ojek online dirinya mendapat orderan offline dari seorang pria yang meminta diantar ke jalan pahlawan kedaton yang kemudian oleh tersangka diantar dan sampai dilokasi tersangka mengaku ditodong dengan menggunakan pisau lalu sepeda motornya langsung diambil secara paksa berikut STNKnya.

Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana Z, S.IK., SH., MH. Mengatakan piket reskrim setelah mendapat laporan dari tersangka langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan petunjuk seperti CCTV atau lainnya namun tidak ada yang mengetahui terjadinya peristiwa yang dialami oleh tersangka sehingga setelah dilakukan pemeriksaan tersangka akhirnya mengakui bahwa motornya tidak dirampas melainkan dipinjam oleh temannya. Dan akibat nya tersangka kemudian diamankan berikut laporan pencurian yang telah dibuatnya serta rekaman CCTV.

Dan menurut keterangan tersangka membuat laporan palsu tersebut karrena tidak ingin membayar angsuran sepeda motornya yang masih kredit dan juga tersangka ingin mendapatkan asuransi.

Akibat perbuatan tersangka Polisi akan menjerat dengan pasal 266 KUHP atau 220 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga:  Jadi UPT Percontohan, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Ikuti Penguatan Mutu Layanan Kesehatan di Bali

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed