oleh

Alizar Mantan DPRD Metro Menilai Ada Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Rehab SMP Negeri 10 Metro.

-Metro-978 views

Kota Metro– Alizar mantan anggota Komisi II DPRD Kota Metro Periode 2014- 2019 menilai ada kejanggalan pada kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 Metro tahun 2017.

Seperti yang dikatakan Alizar, mantan anggota Komisi II DPRD Kota Metro periode 2014- 2019, yang saat itu membidangi Pendidikan dan Kesehatan.

Menurutnya, Pekerjaan rehab gedung oleh Supardi, mantan kepala SMP Negeri 10 Metro pada 2017 lalu, dinyatakan selesai 100 persen oleh konsultan dan tim penerima.

“Artinya, pekerjaan ini sudah sesuai RAB. Jika memang tidak sesuai, kenapa ada berita acara serah terima barang milik Negara dari Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ,”kata Alizar yang akrab disapa Jinggo, Kamis (19/08/2021).

Dirinya juga menyayangkan, Berdasarkan informasi yang berkembang bahwa terduga Supardi (54 th) membuat laporan pengeluaran tidak sesuai.

“Jika tidak sesuai, harusnya pihak konsultan dan tim penerima menolak. Sedangkan yang membuat laporan itu kan bukan Supardi, melainkan Konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut,”jelasnya.

Alizar menambahkan, pihaknya saat ini menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kemungkinan besar ada nama lain yang belum tersentuh dalam kasus tersebut.

“Tidak mungkin pelaku korupsi itu hanya satu atau dua orang. Pasti ada beberapa orang. Mereka semuanya harus di Proses Hukum,” pinta Alizar.

Lanjutnya, Oleh karena itu, kami pihak keluarga berharap kepada aparat penegak hukum bisa segera menyelesaikan tanpa tebang pilih.

“Dan meminta aparat penegak hukum berlaku seadil-adilnya dalam menangani perkara dugaan Korupsi dana rehab gedung SMPN 10 Kota Metro tahun 2017, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang,” pungkasnya. (Tim)

Baca Juga:  Jika Tak Ada Gugatan, Wahdi-Qomaru Akan Ditetapkan KPU

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed