KOTABUMI – Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E., M.M., meninjau langsung hari pertama Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Ajaran 2021-2022 di SMPN 7 Kotabumi, Senin (30/08/2021).
Dibukanya kegiatan Belajar Tatap Muka Terbatas ini mengacu SKB 4 Menteri yang mewajibkan sekolah memberikan layanan tatap muka terbatas setelah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan mendapat Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam arahannya, Bupati mengatakan bahwa dilaksanakannya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. Dimana, dalam kegiatan belajar mengajar ini hanya diikuti 50 persen siswa dengan sistem rotasi atau secara bergantian dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan.
“Walaupun kita sedang diuji dengan Pandemi covid-19 sehingga seluruh kegiatan terganggu dan juga berdampak pada stagnannya perekonomian daerah, kita tetap patut bersyukur kepada Allah SWT,” kata Bupati di hadapan para Murid dan Dewan Guru.
Untuk itu, Bupati mengingatkan kepada tim Gugus Tugas Kabupaten Covid-19 agar terus melakukan evaluasi kegiatan belajar mengajar terbatas di Sekolah. Apabila juga masih ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan.
“Kemudian untuk para dewan guru, khususnya Kepala Sekolah, saya titip anak-anak ini untuk diberikan bimbingan, baik secara pendidikan umum maupun hal-hal lain yang terkait dengan bagaimana untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia. Hendaknya juga bagi para guru harus menjadi contoh yang baik bagi para murid,” tandas Bupati. (Diskominfo Lampura)
Komentar