oleh

Payah, Ditegur Mendagri Baru Ambil Langkah

Bandar Lampung – Pemerintah kota (Pemkot) Bandarlampung melakukan Konprensi Pers terkait adanya teguran dari Kemendagri soal insentif Tenaga kesehatan (Nakes) yang belum di bayarkan.Selasa (31/08)

Wakil Walikota Bandarlampung, Deddy Amarullah mengatakan ,bahwa pihaknya sangat kooperatif soal dana insentif dan sudah melakukan recofusing sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021.

“Insentif nakes dialokasikan sebesar Rp11 miliar, dengan rincian Rp7 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan Bandarlampung dan Rp4 miliar dikelola manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi Djokropdipo,” kata Deddy di Pemkot Bandarlampung.

Untuk itu ,ia berpendapat ,jika dana insentif nakes tersebut baru terealisasi sebesar Rp3 miliar dari total pagu Rp11 miliar.

“Duitnya sudah ada di kas daerah sebesar Rp11 miliar, hanya sistem pembayarannya saja sesuai prosedur, ada permintaan pembayaran. Karena ini masalah pertanggungjawaban,” ungkapnya

Selain itu , sambung Deddy, Pemkot Bandarlampung juga sudah menerapkan unsur kehati-hatian dan berbasis data nakes yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Sisanya akan segera dibayarkan setelah adanya verifikasi data oleh Dinas Kesehatan,”tandasnya

Diberitakan sebelumnya ,Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) soroti insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan oleh kepala Daerah salah satunya Pemkot Bandarlampung. Selasa (31/08).

Nunik mengatakan ,bahwa tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan covid19 ,sudah seharusnya nakes menjadi prioritas dalam hal ini.

“Sesuai arahan pak gub, nakes menjadi prioritas perhatian karena mereka adalah salah satu garda terdepan dalam penanganan Covid-19 ini,” ungkapnya.

Nunik menambahkan, bahwa sesuai aturan biasa nya Gubernur Lampung sesuai peraturan yang ada.

“Kita akan pelajari dulu , biasanya pak Gubernur sesuai aturan yang ada,” urainya

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mendapat teguran dari Mendagri dari 10 kepala daerah di Indonesia.

Baca Juga:  Demo Penutupan PT PSM, DPRD Lampung Konsisten Tegakkan Aturan

“Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya,” kata Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga

Reporter : Agung Kurniawan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed