Lampung Selatan, analisis.co.idPemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD 2021.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang dilaksanakan secara virtual dari ruang DPRD setempat, Rabu (8/9/2021).
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi yang didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani berita acara Nota Kesepakatan tersebut dari gedung DPRD setempat.
Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, Wakil Bupati Pandu Kesuma Dewangsa menandatangani Nota Kesepakatan itu dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat disaksikan 37 anggota DPRD dari jumlah 50 anggota secara keseluruhan.
Hadir juga anggota Forkopimda Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, beserta Staf Ahli Bupati, Asisten, dan Kepala OPD dilingkup Pemkab Lampung Selatan.
Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna itu merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna tanggal 23 Agustus 2021 dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
“Sesuai dengan tahapannya, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah dibahas di Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga hari ini Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan atas pembahasan tersebut,” ujar Hendry Rosyadi mengawali rapat paripruna tersebut.
Hendry menyebut, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi di DPRD Lampung Selatan menyatakan sepakat menerima dan menyetujui KUPA-PPAS Perubahan APBD 2021.
Delapan Fraksi itu yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD hari ini adalah menyetujui rancangan tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021,” ucap Hendry Rosyadi.
DPRD dan Pemkab Lampung Selatan menyepakti KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD TA 2021 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara TA 2021.
Sementara, melalui forum rapat paripurna itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2021.
“Nota Kesepakatan Perubahan KUPA-PPAS APBD ini adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021,” ujar Pandu.
Lebih lanjut Pandu menyampaikan, dengan adanya kesepakatan atau persetujuan itu, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan.
Dirinya berharap, apa yang telah disepakati adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Dan akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2021,” kata Pandu.
Pandu menambahkan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
(rls/rul)
Komentar