Bandar Lampung – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang nampaknya bakal memadamkan sejumlah Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga bulan September, di akibatkan dari dampak tunggakkan Pemerintah kota (Pemkot ) Bandarlampung sebesar Rp.18 milyar yang hingga saat ini belum di bayarkan.
“Sekarang tunggakan Pemkot untuk pembayaran PJU sebesar Rp18 miliar. Itu tunggakan selama tiga bulan yang belum dibayar. Jika sampai tanggal 20 September belum terbayar, sesuai aturan kami akan memadamkan beberapa titik lampu jalan,” jelas Manager Bagian Niaga PLN UP3 Tanjungkarang, Beni Adenita, di kantornya, Selasa, 14 September 2021.
Lampu jalan yang rencananya akan dipadamkan oleh PLN jika sampai tanggal 20 September belum dibayar, kata Beni ada 10 titik ruas jalan.
“Kalau belum dibayar, kami akan memadamkan lampu jalan di Jl Z.A. Pagar Alam, Jl. Sultan Agung, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jl. Pangeran Diponegoro, Jl. Ir. H. Juanda, Jl.Kartini, Jl. Yos Sudarso, Jl. P. Emir M Nur, JL. R.E. Martadinata, dan Jl. Wan Abdul rahman,” katanya.
Ben Adenita berharap Pemkot Bandarlampung segera menemukan solusi untuk pembayaran PJU. Sebab, kata dia, dari setoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang disetorkan PLN ke Pemkot ada surplus Rp3 miliar.
“Kami (PLN) berharap Pemkot Bandarlampung segera menemukan solusinya. Sebab dari PPJ itu ada surplus kisaran Rp3 miliar. Kami menyetor PPJ ke Pemkot Bamdarlampung antara tanggal 16 – 20 besarnya Rp9 miliar lebih, sedangkan pembayar PJU/bulannya Rp6 miliar,” tutupnya
Komentar