LAMPUNG – Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandardewa menggugat agar PTUN Bandarlampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun tanggal 4 Juni 1994 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.
“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa dalam konferensi pers seusai sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.
Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 2.125.35 ha dalam 3 Desa ujung gunung ilir,panaragan,menggala mas bandar dewa antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.
“Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindah tangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.
“Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.
Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.
“Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.
Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan gantirugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila didalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggungjawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.
“PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.
Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.
“Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.
Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandardewa yang dimediasi Komnas HAM.
“Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.
Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.
“Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa,” jelasnya.
PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.
“PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan gantirugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandardewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.
“Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya. (*)
Komentar