Analisis.co.id Tanggamus Dalam rangka mencegah praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh memerintahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Prameswari dan Staf KPR igit Prayoga untuk mengikuti Mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi di Kanwil Kemenkumham Lampung pada Rabu (15/09).
Mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, Kasubsi pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh Narasumber seperti, Bapak Amrullah dari Kejati Lampung mengenai Gratifikasi selanjutnya materi dari Ibu Tri Kusuma Dewi dari Kejati Lampung mengenai Tim Saber Pungli, dan yang terakhir materi dari Bapak Slamet iman santoso Kepala bagian sistem informasi itjen kemenkumham mengenai Gratifikasi dan pungli.
” Kegiatan Penguatan yang di adakan Kanwil Kemenkumham Lampung ini sangat penting menurut saya karena praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, apalagi narasumber yang di hadirkan sangat kompeten jadi bisa lebih mengerti mengenai bahayanya Gratifikasi dan juga pungli. ” Ujarnya
Di tambahkan nya ” Perlu kita ketahui, upaya pengendalian gratifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Dan Batasan Gratifikasi Dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341./01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017.
Kedepannya pengendalian gratifikasi maupun pemberantasan pungutan liar tidak hanya dapat dirasakan oleh kementerian secara umum, melainkan juga sampai kepada individu atau pegawai yang bersangkutan, sehingga menghasilkan pegawai yang berkarakter dan menjunjung tinggi nilai integritas dan untuk satuan kerja diharapkan dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi.tutupnya.”
(Julyan )
Komentar