Bandar Lampung – Pemasangan plang oleh Pihak Afferi di lahan PT Way Halim diduga telah menyalahi aturan ,Pasalnya saat ini proses hukumnya sedang berjalan di PN TanjungKarang Bandarlampung.
Selaku pengurus PT Way Halim Permai Wahyu Sugandi mengatakan, bahwa perbuatan afferi cs diduga telah menyalahi aturan, dengan mengatasnamakan plang pengadilan yang keputusan sendiri masih dalam proses.
” Afferi tidak mempunyai hak untuk memiliki tanah dan ia pun telah melanggar hukum dengan mengatas namakan pengadilan dengan mendirikan plang di tanah yang masih dalam proses hukum, “kata wahyu saat di konfirmasi. Sabtu (18/09)
Wahyu menerangkan, perbuatan afferi cs juga telah melanggar hukum dengan membangun dan menempatkan preman – preman untuk menduduki lahan itu.
” Ada dugaan bahwa Afferi telah memberikan kuasa kepada mafia tanah .H endang untuk menguasai dan menjualnya dan afferi juga telah banyak membohongi investor untuk bekerja sama dalam pengelolahan tanah dan menawarkan penjualan, “ungkapnya
Selain itu, Ia menegaskan, jika yang dilakukan oleh afferi cs juga diduga telah melecehkan aparat penegak hukum di bumi ruwai jurai.
” Menurut saya, pengadilan dan aparat hukum telah di lecehkan dengan adanya pemasangan plang tanpa izin dari petugas pengadilan dan keamanan di Bandar Lampung, ” urainya
Untuk itu , pihaknya akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pencabutan plang tersebut.
“Saya akan meminta pengadilan untuk mencabut plang tersebut dengan di dampingi aparat kepolisian dan koramil, serta akan melaporkan afferi sebagai Mafia tanah sesuai intruksi presiden RI. jokowidodo. bahwa mafia tanah harus di berantas karena sangat menghambat pembangunan dan peningkatan ekonomi di daerah, “jelasnya
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung Timur Pradoko saat di konfirmasi, dirinya belum mengetahui hal itu, karena Pengadilan Negeri Tanjungkarang belum memasang plang tersebut melalui panitera nya.
” Terima kasih infonya nanti biar dicek Panitera tentang kebenaran plang tersebut karena pengadilan gak ada masang,”pungkasnya
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 385 ayat (1) KUHP, jika seseorang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak (secara tidak sah) menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang hak orang lain untuk memakai tanah negara, maka dapat dihukum penjara selama 4 (empat) tahun penjara
Komentar