Bandarlampung, UNDERCOVER – Sebagian tanah fasum dan fasos Perumahan bhayangkara milik warga Beringin Jaya Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. BPN jadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan.
Tanah fasum dan fasos warga Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Dan telah melakukan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan Dan pihak Kecamatan Kemiling.
Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, sudah melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara 2 pihak tersebut, namun terdapat permasalahan KRUSIAL, sehingga perlu dilakukan nya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.
Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal sebab dalam pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas, yang Mana hal itu menjadi landasan utama dalam hal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandar Lampung justru mengikuti dan memploting tanah Sesuai dengan peta yg di bawa dan dibuat sendiri oleh Sdr.Soni yang notabene kapasitas nya tidak jelas sebagai siapa ? Sebab tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Sdr.Soni tsb sebelum pelaksanaan Pengembalian batas tersebut dari tim mana ?!
“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas nya, Kamis (16/9).
Maka D.ChandraSH.,MHselaku kuasa hukum warga akan mengambil langkah2 hukum dengan menggugat secara perdata atas Perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat, kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya.
BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas dan atau penetapan batas Bahwasanya surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas, serta adanya tindakan arogan dari pihak kepolisian yang mana lurah beringin jaya tidak di berkenankan untuk memberikan sedikit keterangan di saat berada di lokasi tersebut.
Adapun tanah fasum dan fasos perum bhayangkara tersebut BELUM diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektar nya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), Artinya ternyata SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) tersebut. Kami mohon kepada Yth Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya se segera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandar Lampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut yaitu tanah dan bangunan SPN di duga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.
“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” kata nya.
“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos, ,” tambah nya
Sementara itu hingga saat ini, D.Chandra sebagai Penasehat Hukum warga Beringin jaya mengatakan bahwa lurah Beringin Jaya TELAH berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, untuk meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ tersebut adalah bagian daripada tanah milik fasum dan FASOS Perumahan Bhayangkara yang belum diserahkan ke Pemda Kota Bandar Lampung saat ini Di Duga telah di agunkan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, dan apabila benar Dugaan tersebut maka Lurah Beringin Jaya Kota Bandar Lampung memohon dilakukan Blokir terhadap SHGB 498/BJ agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tembusan surat Lurah Beringin Jaya yaitu Ibu Walikota Bandar Lampung hingga Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Lampung.(Aldosanja)
Komentar