oleh

Laporan Soal Rusun Unila, Kejari Bakal Proses Tahap Selanjutnya

Bandar Lampung – Terkait adanya laporan dari Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) soal Pekerjaan Pembagunan Rumah susun UNILA, Kejaksaan Negeri (kejari) Bandarlampung akan mempelajari terlebih dahulu untuk ke tahap selanjutnya.

“Iya benar, laporan tersebut sudah kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Abdullah Noer Deny. Kamis (23/09).

Ia menambahkan, untuk proses tahap berikutnya, segera mungkin akan di infokan lebih lanjut.

“Namun untuk proses selanjutnya, masih kami pelajari terlebih dahulu, setelah itu baru masuk tahap selanjutnya,”tutupnya

Diberitakan sebelumnya ,Selang beberapa hari telah menyampaikan pengaduan ke Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung terkait Dugaan proyek APBN Bermasalah pembangunan kantor KUA dan Pembanguna Pengaman Pantai, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung) kali ini menyampaikan pengaduan Kepara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung terkait Pekerjaan Pembagunan Rumah susun UNILA di naungan satuan kerja SNVT.
Penyediaan perumahan provinsi Lampung, dengan nilai pekerjaan 11.659.239.900, dengan pelaksana PT.Sihyong Jaya Persada.

Informasi yang diterima media, Masyarakat Transparansi Merdeka sudah menyampaikan pengaduan ke kejaksaan negeri bandar Lampung, sekitar jam 12.20 tadi siang, kata Ashar Hermansyah Dewan direktur MTM Lampung, Rabu, 22/09/2021

“Penyampaian pengaduan tersebut sudah memenuhi kriteria tertentu sehingga diambil keputusan untuk menyampaikan hal ini kepada aparat penegak hukum,”ujarnya.

Terutama yang ditemukan dilapangan adalah pada pekerjaan Plat lantai 2, sebagaimana hal yang ditemukan tidak dilakukan pemasangan kawat bedrat secara merata dan juga terlihat Tulangan besi pada balok beton terdapat karat, sehingga akan menimbulkan korosi yang akan merusak beton, terdapat juga susunan Tulangan plat tidak seimbang yang disinyalir dibuat bersilang, sehingga patut diduga telah terjadi pengurangan volume pasangan pembesian.

Baca Juga:  Selain Kasus di Polda, Musa Disebut Dalam Kasus Mustafa

Kemudian kata Ashari,terdapat pada pekerjaan Shear wall atau dinding penahan gempa terdapat Tulangan Ties tidak dilakukan pekerjaan Las, melainkan dengan pengikatan kawat bendrat,. Dan juga jarak kolom Tulangan pembesian tersebut sekitar 22 cm x 17 cm, yang seharusnya dibuat 12,5 cm, karena hal tersebut akan mempengaruhi gaya tegangan tarik train, khawatir terjadi keretakan dikemudian hari, jelas Ashari

Sementara Kepala Satker SNVT.penyediaan perumahan provinsi Lampung saat ini dia masih berada diluar kota, dan belum bisa memberikan komentar, namun menurutnya sudah memberitahukan kepada kontraktor dan juga PPK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed