Analisis.co id Tamiang Layang – Dalam kesempatan yang sama, Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas menjelaskan, terkait penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Barito Timur masalah perubahan APBD tahun 2021 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur.
Dalam penyerahan nota tersebut, Bupati dan Wakil Bupati berserta Sekda kepada Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II berserta para anggota DPRD lainya, Kamis (23/9/2021).
Sebelum diserahkan, bupati membacakan nota keuangan dan Raperda Barito Timur tentang perubahan APBD tahun 2021.
Selanjutnya, tahun anggaran 2021 ini didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2021 sebagai berikut.
“Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, dan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” jelas bupati.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 25 (ayat b dan c ) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD dan menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk setiap tahun anggaran.
“Dengan demikian berarti bahwa rakyat di daerah ini, melalui para wakil-wakil rakyat DPRD yang terhormat ini ikut serta menentukan masa depan Kabupaten Barito Timur sehingga proses pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar dan berkesinambungan,” pungkasnya. (Gus)
Komentar