PRINGSEWU – Analisis.co.id
Sebanyak 156 serifikat tanah yang berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Tahun 2021 diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pringsewu H.Sujadi kepada warga Pekon Sukoharjo III Barat Kecamatan Sukoharjo, Senin (03-10-2021).
Tampak mendampingi Bupati dalam penyerahan sertifikat yang berlangsung di Balai Pekon Sukoharjo III Barat ini Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Pauriyanto, S.T.,M.H., Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Purhadi, M.Kes., Kaban Pendapatan Daerah Waskito Joko Suryanto, S.H.,S.IP.,M.H., dan Camat Sukoharjo Rudito PH.
Bupati Pringsewu dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu dan sejumlah aparatur yang sudah terlibat dalam proses pengajuan sertifikat tanah ini, dan kepada para penerima sertifikat ia berpesan untuk dapat mempergunakannya dengan sebaik mungkin karena sertifikat ini menjadi dasar kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.
“Kepada para penerima, setelah menerima sertifikat ini agar kiranya taat untuk membayar pajak atas hak tanah yang dimiliki. Kepada perangkat pekon, agar mendata dengan baik administrasi pertanahan yang ada di wilayahnya supaya tersusun degan rapi sehingga nantinya bisa menjadi pekon tertib administrasi pertanahan sebagai pekon percontohan di Kabupaten Pringsewu,” ujar Sujadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Pauriyanto, S.T.,M.H menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut atas selesainya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral (PTSL) di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021 oleh BPN, maka pada hari ini dibagikan sebanyak 156 sertifikat bidang tanah untuk warga Pekon Sukoharjo III Barat dari total 1000 bidang objek Program Redistribusi Tanah Tahun 2021. Pauriyanto juga berpesan agar sertifikat ini dijaga dengan baik karena sebelum ada aturan yang merubah tentang peraturan pertahan sertifikat ini menjadi landasan hukum yang sah dan resmi hak mutlak bagi yang memilikinya. ( yudi )
Komentar