oleh

Ini Kata Pengamat Soal Sikap Bupati Mengenai Pilwabup Lampura

Bandar Lampung – Akademisi Universitas Lampung (Unila) nampaknya tengah menyoroti persoalan kepala Daerah Lampung Utara yang belum juga menentukan sikap untuk memiliki Wakil Bupati Lampung Utara.Sabtu (09/10)

Akademisi Unila Yusdianto mengatakan, jika sesuai dengan Undang – undang nomer 23 tahun 2014 bahwa Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dalam artian pengisian wakil merupakan sebuah kewajiban , Maka DPRD segera menyiapkan tim pansus pemilihan kepala daerah tersebut, ” Kata Yusdianto.

Selain itu, sambung dia, dalam konteks ini
DPRD dapat menginisiasi pembentukan pansus pemilihan wakil kepala daerah dan Memaksa kepala daerah mengeluarkan calon rekom wakil ke DPRD untuk dipilih.

“Maka harus memaksa DPRD bentuk pansus pemilihan kepala daerah. Segera melalui pansus meminta kepala daerah mengeluarkan rekomendasi, ” katanya

Sambung Yusdianto sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa masa pengisian jabatan ,kata dia ,sudah akan menghabiskan waktu sisa jabatan menjelang pilkada 2024 secara serentak.

“Menjelang Pilkada 2024 , masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah sebentar lagi kan akan habis , karena peraturanya 25 bulan sebelum pilkada yang ikut serta dalam pencalonan mereka harus sudah memiliki PJ, oleh karena itu masa pengisian jabatan sudah akan menghabiskan waktu sisa jabatan, kalau tidak sekarang ,mau kapan lagi,”ungkapnya

Ia menambahkan , sesuai dengan arahan Gubernur Lampung, kepala daerah harus segera mungkin menyiapkan kekosongan itu.

“Sebagaimana disampaikan gubernur ketika itu, ia pernah memerintahkan bupati menyiapkan pengisisan kepala daerah saat pelantikan pj. dan Gubernur pun harus nya saat ini segera menegur, ” tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Pemilihan Wakil Bupati Lampung Utara (lampura) yang belum juga terlaksana dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan Bupati Lampung Utara Budi Utomo.Hal itu terlihat dengan belum ada komunikasi yang dijalin dengan Koalisi Parpol pengusung bahkan Budi cenderung membiarkan Koalisi parpol berembuk sendiri.

Baca Juga:  Ely Wahyuni Support GenPI

“Terus terang, saya prihatin dengan sikap bupati yang seperti ini. Beliau seperti kehilangan jati diri, terus mengulur-ulur waktu dan tidak berani menentukan sikap. Padahal orang yang baru belajar politik saja paham betul, ada tidaknya Pilwabup tergantung dengan bupati. Ketika bupati tidak menginginkan kursi wabup terisi, maka mustahil Pilwabup terlaksana” ujar pengamat politik Lampura, Mahali A . Syawri, Selasa (5/10).

Padahal, lanjut mantan ketua DPD KNPI Lampura itu, keengganan bupati tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang san sumpah jabatan yang diucapkan. Selain itu, bupati juga tidak melaksanakan instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, baik secara lisan sewaktu pelantikannya sebagai bupati pada 3 November 2020 lalu, maupun surat resmi yang disampaikan. “Keengganan bupati untuk pengisian jabatan wabup, merupakan pelanggaran Undang-undang dan sumpah jabatan. Apalagi beliau sendiri mengamini ketika Gubernur Lampung menyampaikan untuk segera mengisi jabatan wabup. Ini hampir satu tahun, belum juga terlaksana,” tegasnya

Mahali menceritakan ia pernah bersama-sama dengan Budi Utomo di STIE Ratula Kotabumi. Mahali kala itu sebagai ketua STIE  dan Budi Utomo ketua Senat. Karenanya ia mengenal betul sosok  Budi Utomo. Merupakan sosok birokrat yang baik, berwawasan  dan handal. Hampir separuh pengabdiannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dihabiskan pada jabatan yang sangat dekat dengan bupati. Dipastikan, Budi Utomo mengerti betul bagaimana seorang bupati melaksanakan tugasnya. Lalu, dirinya juga sempat menjabat sebagai wakil bupati, sampai dengan Agung Ilmu sang bupati kala itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya Mahali menduga, ada ‘pembisik’ yang mempengaruhi langkah Budi Utomo. Menyebut adanya wabup, akan membuat dirinya tidak leluasa dalam memerintah. “Mungkin ada pembisik yang menyebutkan bahwa Wabup itu nantinya hanya ngerecokin (membuat runyam-red) saja,” kata Mahali.

Baca Juga:  Pemanggilan Pejabat RSUDAM, Kejati Pastikan Secepatnya

Disebutkan Mahali, sejatinya pandangan seperti itu harus ditepis. Ketika ada komitmen kuat untuk sebesar-besarnya mengabdikan diri membangun Lampura. Karena prinsipnya, masyarakat Lampura itu memiliki falsapah  hidup pi’il pesenggiri. Secara esensial identik dengan perbuatan manusia yang lberbudi pekerti luhur. Tidak egois mau menerima pendapat orang lain, terlebih menyangkut orang banyak. Ini jua yang menghantar terjadinya Pilwabup pertama kali, sewaktu bupati Lampura Hairi Fasyah. Pendobrak adanya wakil Kepala Daerah yang selama puluhan tahun hanya ada Kepala Daerah tanpa wakil. “Ketika bupati menginginkan, maka suksesi wakil bupati sukses kala itu. Mestinya perjalanan sejarah ini dijadikan referensi bagi saudara Budi,” tambahnya.

Wakil Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Lampung  ini meneruskan, berkaca pada tiga Kabupaten di Lampung, dimana bupatinya mengulur-ulur proses Pilwabup pada akhirnya menerima ‘karma’nya. Lukman Lampung Tengah dan Erwin Lamtim,  sebagai incambent gagal terpilih. Sedangkan Khamamik, tersandung masalah korupsi dan  dipidana. “Harusnya ini menjadi cerminan, bahwa tidak boleh bermain-main dengan sesuatu hal yang menyangkut kepentingan orang banyak.” pungkas Mahali.

Sayangnya, bupati belum juga dapat dihubungi. Menurut Kepala bagian Protokol Sekretariat Daerah (Setkab), bupati masih berada di Jakarta. “Beliau masih di Jakarta untuk kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kemudian melakukan chek up atas kesehatannya,” tandasnya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed