oleh

Warga Karangwuni Diduga Melakukan Tindak Pidana Penggelapan

-Daerah-407 views

Kulonprogo, Analisis.co.id – Pria berinisial IMM, warga Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, harus meminta polisi. Pemuda berusia 21 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan mobil.

Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Inspektur Satu I Nengah Jeffry, pelaku yang diduga menggadaikan mobil milik Bagas Irvan Santoso yang disewa dengan dalih untuk mengurus surat pernikahan. ” Polsek Panjatan menangkap pelaku setelah korban melaporkan kasus polisi,” katanya, Selasa (12/10/21).

Kejadian ini berawal saat pelaku pada Kamis, 7 Oktober 2021 menyewa mobil di Kautsar Auto Trans milik korban. Saat itu disepakati korban menyewa mobil Honda Mobilio bernomor polisi AB 1614 VC selama satu hari dengan biaya Rp250.000.

Pelaku beralasan menyewa mobil itu untuk mengurus kepentingan pernikahannya. Namun demikian empat hari mobil tersebut tidak dikembalikan. Selain itu, uang sewa juga tidak dibayar.

Pada Senin, 11 Oktober 2021, korban mendapatkan informasi jika tidak memiliki warga di Semanu, Gunungkidul karena terlibat dengan Honda Yamaha Mio. Korban yang kemudian dicurigai mengecek Gunungkidul dan mendapatkan informasi mobil yang telah digadaikan di Wonosobo, Jawa Tengah, untuk Rp10 juta.

Ternyata kecurigaan benar. Uang yang dipakai untuk membeli sepeda motor Honda Mio yang dipakai korban ke Semanu, Gunungkidul. Akkhirnya dilaporkan menjadi korban kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan polisi Panjatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas juga sepeda motor Honda Beat dengan Nopol AB 5569 TL, KTP pelaku dan sebuah Yamaha Mio M3 dengan Nopol AA 4848 G yang dibeli dari hasilkan mobil. Kasus ini masih didalami oleh Petugas Reskrim. (tuti)

Baca Juga:  Winarni Ingatkan Orang Tua Agar Memperhatikan Pola Asuh Anak

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed