Kota Metro– Diduga tak mendapatkan haknya, pihak keluarga Alm. Sugiyanto
pasien BPJS akan tempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo terkait dugaan atas penolakan.
Pihak keluarga korban Alm. Sugiyanto telah memberikan kuasa kepada direktur E. Rudiyanto, S.E., S.H dan wakilnya Okta Virnado,S.H.,M.H dari Law Firm Nusantara Raya sebagai pendamping hukum.
Menurut Supri perwakilan pihak keluarga korban menjelaskan, Pihak Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo Metro menganjurkan untuk rawat jalan. Pihak Rumah Sakit mengatakan pasien bukan dalam kategori keadaan urgent (darurat).
“Pada saat itu Alm.Sugiyanto dalam keadaan kritis dan butuh penanganan khusus. Sehingganya, kami sebagai pihak keluarga menginginkan pasien agar bisa di rawat inap,” kata Supri saat konferensi pers di Sekretariat DPC KWRI Metro,Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya diberitakan dikutip dari media diberita.com berdasarkan keterangan pihak keluarga korban menjelaskan kronologis.
“Mamas saya ini dirumah merasa kesakitan banget. Makanya, kami pihak keluarga cepat-cepat mengantarkan ke Rumah Sakit (RS) Mardi Waluyo. Dan sesampai di Rumah Sakit malah di tolak dan disuruh memakai jalur Umum agar bisa rawat inap, ada apa ini ? kok malah begini,” keluhnya.
Ia menjelaskan, Sebelumnya tidak begini apalagi menolak seperti ini.
” Ya, mau gimana lagi saya membawa kembali mamas saya ke rumah. Meskipun, dalam keadaan kesakitan. Dan besoknya kami bawa ke RS Umum Jend A.Yani langsung di siapkan ruangan dan diberikan pelayanan terbaik,” jelasnya.
Lanjutnya, Setelah dirawat di RSUD A.Yani Metro, Sugiyanto mendapatkan perawatan yang cukup baik dan cepat, ke-esokan harinya, tuhan berkehendak lain, Alm. Sugiyanto menghembuskan nafas terakhir pada Sabtu Sore (09/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.
Diketahui, Sugiyanto memiliki riwayat penyakit Kanker Tumor di bagian Paha yang mengharuskan perawatan intensif di Rumah Sakit.
Sementara, menurut keterangan Wakil Direktur Rumah Sakit Mardi Waluyo, pada saat pasien ingin masuk ke ruangan UGD tersebut memiliki aturan.
“Jadi, tidak semua pasien bisa masuk ke UGD, kalau bisa ke poli ya kepoli, jika kalau bukan termasuk dalam ke darurat, akan di alihkan ke Poli Klinik. Apalagi kalau tidak ada indikasi rawat inap, RS berhak menolak atas pasien,” ucapnya.
Lanjutnya “Artinya, Pasien tersebut bukan dikategorikan sebagai Pasien Darurat dan pihak RS berhak menolak atas pasien walaupun peserta BPJS,” cetusnya.
Sementara itu terpisah, dikutip dari media Lampung7.com,
Menurut Yehu Prawira, Humas RS Mardi Waluyo Metro menjelaskan pasien Sugiyanto datang ke IGD rumah sakit Mardi Waluyo tanggal 6 Oktober 2021 sekitar jam 21:50 WIB dengan keluhan nyeri dibagian perut dan langsung mendapat penanganan medis.
“Sesampainya di IGD pasien langsung dilakukan observasi, dari hasil pemeriksaan tampak skala nyerinya 8 dengan tekanan darah 110/60 mmHg, nadi 86x/menit, RR 22x/menit, SpO2 99%, suhu 36,7°C,” ucap Yehu, Minggu (10/10/2021).
Menanggapi hal ini, Hanafi Selaku Ketua KWRI Kota Metro sangat menyayangkan atas dugaan penolakan pasien RS Mardi Waluyo melalui BPJS hingga meninggal dunia
Hanafi menjelaskan bahwa, Pihak Rumah Sakit justru mencari kebenaran dan pembelaan, justru itu akan menjadi memperkeruh keadaan dan Tim akan mengambil sikap untuk melanjutkan persoalan ke rana hukum.
“Kami tim akan menempuh langkah hukum sesuai undang-undang yang berlaku apalagi tentang kemanusiaan. Pihak keluarga Alm Sugiyanto dari kemarin sudah menunggu dari pihak rumah sakit untuk meminta maaf kepada keluarga Alm Sugiyanto, hingga saat ini justru pihak rumah sakit ingin mencari kebenaran sendiri dan merasa benar.” (Rahmat/Tim).
Komentar