oleh

Dugaan Penyimpangan Disperkim Bakal Berlabuh ke Kejati

Lembaga Kajian Pengawasan Pembangunan Daerah (LKPPD) Lampung akan melayangkan dugaan penyimpangan pekerjaan di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Provinsi.
Koordinator LKPPD Husen menegaskan, laporan tersebut terkait adanya sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi serta adanya oknum Kabid yang diduga menguasai hampir seluruh kegiatan di dinas tersebut.


“ Sebelumnya sudah kita layangkan ke dinas terkait tentang adanya dugaan itu namun sampia dengan saat ini tidak mendapat respon, akhirnya kami memilih untuk melayangkan surat ke Kejati Lampung,”ungkap Husen, Minggu (24/10).

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Kajian dan Pengawasan Pembangunan Daerah
( LKPPD) bakal menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran kepada dinas perumahan kawasan pemukiman dan cipta karya provinsi lampung. Senin (04/10)


Koordinator LKPPD Husen mengatakan, jika pihaknya akan menyampaikan hasil investigasi lapangan serta pemantauan yang ia lakukan secara langsung selama proses pekerjaan tersebut berjalan.


“Dalam laporan ini yang kami duga banyak sekali pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek pekerjaan dan kegunaannya ,sebagai contoh, ada beberapa paket pekerjaan yang di duga kuat tidak sesuai dengan spek
pekerjaan dan hanya dikuasai sepihak, sehingga pembangunan yang di biayai dari uang negara tersebut tidak dapat di manfaatkan oleh masyarakat banyak, ” kata Husen saat di wawancara media.


Untuk itu, ia berpendapat, kuat dugaan adanya oknum yang sengaja mengambil keuntungan diri sendiri untuk memperkaya diri dalam pekerjaan tersebut.


“Kuat dugaan adanya orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas pekerjaan atas peningkatan jalan lingkungan RT 13 LK 1 di jalan belitung kelurahan sukabumi kecamatan sukabumi ,kota Bandar Lampung dengan nilai Rp. 198.120.000.00 tahun anggaran 2021,”ungkapnya
Selain itu , beberapa pekerjaan pun di nilai tidak sesuai spek berdasarkan pagu proyek yang telah di menangkan.

Baca Juga:  Sambut Ramadhan 1443 H, Lapas Narkotika Kelas IIA Balam Gelar Penguatan Keamanan


“Pembangunan atau perbaikan drainase Gg. afdol kecamatan sukarame kota bandar lampung dengan nilai Rp.180.500.000.00, peningkatan jalan lingkungan pulau singkep Gg. persil kecamatan sukarame kota bandar lampung dengan nilai. rp. 198.120.000.00, pembangun sumur bor/sumur uji suka harum kelurahan Batuputu kecamatan teluk betung barat ,kota bandar lampung dengan nilai Rp. 108.392.000.00,”tandasnya.


Terpisah Sekretaris Disperkim Lampung Toni mengatakan, bahwa temuan dari LKPPD tersebut proses nya sudah selesai dalam pekerjaan.


“Kerjaan itu kan sudah selesai pekerjaan, usai PHO pun sudah sesuai, ” kata Toni saat di wawancara.
Ia menjelaskan, terkait adanya laporan dari hasil infestigasi LKPPD , ia menyerahkan kepada yang berkewenangan.


“Saya Terimakasih kepada kawan – kawan yang sudah membantu kontrol dalam pembangunan, soal laporan itu nanti ada pihak yang berkewenangan untuk meninjau kembali, ” tandasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed