Bandar Lampung – Team Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk tersangaka ATMN, Terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara tahun 2015 hingga 2019 .
“Hari ini , Senin (25 /10) Penyidikan perkara terkait dugaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015 sampai 2019 untuk tersangka ATMN, “kata Ali Fikri melalui pesan singkat whatsapp.
Ia menerangkan, lima saksi tersebut di periksa di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.
“Untuk pemeriksaan ,tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, “jelasnya.
Selain itu, saksi tersebut dari unsur swasta hingga Aparatur Negeri Sipil (ASN).
” Lima saksi yakni, Desyadi ASN ,Taufik Hidayat Wiraswasta ,Gunaido Uthama ASN, M. Yamin Thohir, S.Sos Pensiunan PNS Kab. Lampung Utara dan Muhamad Tabroni Wiraswasta, “tandasnya
Komentar