Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum membayarkan hak PNS berupa Tunjangan Kinerja (Tukin). Sejak Januari sampai dengan Oktober, PNS Pemkot baru menerima pembayaran Tukin sebanyak dua kali yakni kurun waktu Januari –Februari.
Melansir laman teraslampung.com, Senin (25/10), salah satu PNS yang meminta namanya tidak diberitakan mengakui jika Pemkot baru dua bulan membayarkan hak mereka. Sementara jika Tukin dibayarkan Ia merasa sangat terbantu dengan alasan SK telkah tergadai di Bank untuk menghidupi keluarga.
“Dari 10 bulan ini kita menerima tukin hanya 2 bulan yaitu, pada Januari dan Februari 2021. Sisanya belum. Saya ini pegawai kecil yang berharap tukin bisa segera cair kalau dari gaji, tahu sendiri PNS mah SK gaji sudah digadaikan, terus kita juga gak ada seseran,” ungkapnya.
Menurunya, tukin yang diterima per bulannya sebesar Rp1 jutaan. Jumlah sebesar itu sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Lumayan bang, sebulan itu satu jutaan. Kalau delapan bulan dibayar semua kan lumayan,” ungkapnya.
Tukin sumber dananya berasal dari APBD Kota Bandarlampung. Jika tukin tahun 2021 tidak dibayar oleh Pemkot Bandarlampung, maka pada tahun 2022 atau anggaran berikutnya tukin itu hangus. Artinya, jika hingga akhir Desember 2021 tukin selama delapan bulan tidak dibayar oleh Pemkot Bandarlampung, para PNS harus ‘gigit jari’.
“Tahun 2021 rasanya ada dua bulan tukin yang tidak dibayar dan hangus,” kata staf Pemkot tersebut.
Tunjangan kerja bagi PNS di lingkungan Pemkot Bandarlampung itu diatur berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 4 TPP diberikan selama 12 bulan dan dibayarkan setiap bulan.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Robi Suliska Sobri saat dihubungi mengaku sedang sibuk.
Komentar