Bandar Lampung – Ketua DPP Pematank Suadi Romli menyoroti persoalan carut marutnya dana hibah yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun anggaran 2020 , yang diduga tidak tepat sasaran. Rabu (27/10).
Romli mengungkapkan, jika dirinya menyayangkan dana hibah pemprov lampung , yang menurutnya tidak tepat sasaran di saat kondisi pandemi covid19.
“Kita sangat menyayangkan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD , namun terlihat sangat tebang pilih, ” kata Romli saat dihubungi analisis.co.id
Bahkan, ia pun menyayangkan adanya dana hibah yang di peruntuhkan untuk organisasi di luar Lampung yang nominal pun cukup besar.
“Organisasi di luar daerah kok bisa mendapatkan kucuran anggaran yang fantastis, padahal kita ketahui Lampung sendiri saat itu masih dalam kondisi pandemi yang cukup prihatin, “ucapnya
Selain itu, perihal ini nampaknya bertentangan juga dengan permendagri nomer 123 tahun 2018.
“Ini kan bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, “ungkapnya
Selanjutnya ,Pasal 7 ayat (2) disebutkan, hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit.
“Telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, lalu berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan dan memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan, ” Jelasnya.
Selain itu , kata dia, Seharusnya Pemprov Lampung dapat memprioritaskan dana hibah tersebut untuk organisasi di daerah nya sendiri, bukan cendrung ngawur ke luar daerah.
“Sedangkan yang berkedudukan di provinsi lampung saja masih banyak organisasi – organisasi kemasyarakatan seperti organisasi mahasiswa, kepemudaan dan lain – lain, “katanya
Ia berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, dapat menngambil langkah yang tepat terhadap dana hibah tersebut, jangan sampai kejadian ini terulang di kemudian lagi.
“Dalam hal ini kita berharap DPRD lampung harus mengambil langkah agar tidak lagi terulang hal – hal yang seperti ini di kemudian hari, ” tandasnya
Diberitakan sebelumnya,
Dana hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari Gubernur Lampung pada pos anggaran APBD Perubahan tahun 2020 lalu cenderung tidak tepay sasaran dan bermasalah dalam skala prioritas.
Bansos yang mengacu pada Surat Keputusan (SK Gubernur nomor G/487/VI.02/HK/2020 bukan hanya menyasar pada lembaga yang ada di Lampung, bahkan organisasi yang berada di luar Lampung mendapatkan bantuan fantastis sebesar Rp 500 juta selain itu organisasi yang baru terbentuk dan kontribusinya cenderung tidak jelas yakni Komite Olahraga Rekreasi Masyarkat Indonesia (KORMI) juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar.
Sementara organisasi mahasiswa dan lembaga lainnya seperti panti asuhan dan, masjid, pondok pesantren tidak mendapat bantuan yang sebanding dengan kedua organisasi tersebut.
Melansir laman inilampung.com, Selasa (10/26), Penetapan alokasi belanja hibah dan bansos itu hanya ada 9 nama lembaga atau organisasi mahasiswa dari 736 institusi yang mendapatkannya, total bantuan senilai Rp.200 juta.
Bansos untuk organisasi mahasiswa ini kalah jauh dibanding dengan Forum Silaturahmi Warga Lampung di Jawa Tengah yang dapat anggaran Rp.500 juta. Tertuang dalam dua item, nomor dan nominalnya berbeda. Yaitu, ada di nomor 313 senilai Rp.350 juta dan di lampiran nomor urut 620, dengan nominal bantuan Rp.150 juta.
Berikut organisasi mahasiswa yang dapat hibah dan bansos dari Pemprov Lampung itu:
1. HMI Komisariat Dharmajaya, Rp.10 juta
2. Badan Eksekutif Mahasiswa Unila, Rp.25 juta
3. Dewam Perwakilan Mahasiswa Unila, Rp.25 juta
4. HMI Komisariat Pertanian Unila, Rp.10 juta
5. HMI Komisariat Ekonomi Unila, Rp.10 juta
6. HMI Komisariat Ushuludin UIN Raden Intan, Rp.10 juta
7. HMI Komisariat KIP Unila, Rp.10 juta
8. DPD GMNI Provinsi Lampung, Rp.50 juta
9. DPC GMNI Kota Bandarlampung, Rp.50 juta
Berbasis SK Gubernur Lampung yang ditandatangi langsung oleh Arinal Djunaidi, diparaf oleh Wagub, Sekda, Assiten Adum, Kepala BPKAD, dan Biro Hukum Pemprov itu, dalam lembar keputusan didefenisikan, dana hibah dan bansos khusus diberikan pada anggota/kelompok masyarakat yang rentan dalam menanggulangi resiko sosial yang dihadapi masyarakat, sehingga secara bertahap masayarakat dapat terhindar dan bangkit dari resiko sosial yang dihadapi.
Sementara Kepala Bakuda Pemprov Marindo saat akan dikonfrimasi berdalih akan menghadap Sekdaprov.
“Saya masi mau menghadap Sekda,”singkatnya.
Komentar