Bandar Lampung —
Menyikapi penangkapan 7 anggota Jamaah Islamiyah (JI) di Lampung, Polda Lampung meminta keluarga mewaspadai aktivitas anak atau anggota keluarga lainnya.
Pasalnya, paham radikal sekarang ini sangat mudah diakses melalui internet.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Densus 88 Antiteror telah menggeledah rumah tujuh orang yang ditangkap sebelumnya.
Penggeledahan itu dilakukan di masing-masing rumah pelaku, yakni di Pringsewu, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Selatan dan Kota Metro pada Sabtu 6 November 2021.
“Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari tindakan Densus 88 Antiteror setelah menangkap tujuh orang sebelumnya,” kata Pandra, Minggu (7/11/2021).
Menurut Pandra, sejumlah barang dibawa Densus 88 Antiteror, di antaranya laptop, buku, hingga berkas dokumen.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Prof. Mukri mengungkapkan, situasi yang terjadi saat ini sangat jauh berbeda dengan masa dikala internet belum masif.
Jika dahulu bahan-bahan paham radikal ini hanya bisa ditemui melalui buku dan selebaran terbatas, kini bisa diakses secara vulgar dari internet maupun media sosial.
“Sekarang ini mudah sekali bagi individu untuk mengakses dan terpapar ajaran atau paham radikal,” kata Mukri.
Dus, anak-anak ataupun remaja yang aktif di dunia maya sangat rentan terpapar.
“Lihat tayangan video di media sosial disebut belajar agama, baca tulisan di internet. Padahal, belajar agama ini wajib punya guru,” kata Mukri.
Terlebih jika yang diakses adalah paham radikal dengan doktrin sedemikian rupa sehingga akan membahayakan.
“Contohnya, menganggap orang lain yang tidak sepaham adalah thogut, mengkafirkan orang lain. Jika sudah terimplementasi menjadi aksi nyata (terorisme), ini akan sangat meresahkan,” kata Mukri.
Dengan demikian, perlindungan (proteksi) perlu dilakukan sedini mungkin.
Menurut Mukri, keluarga yang merupakan ruang lingkup terkecil perlu mengawasi anaknya.
“Begitu juga sekolah, lingkungan, perlu mewaspadai,” kata Mukri.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror kembali menangkap terduga pelaku kasus terorisme di Lampung.
Para pelaku itu diduga anggota kelompok yang berafiliasi dengan Jamaah Islamiyah (JI).
Jumlah terduga pelaku ini berjumlah empat orang yang ditangkap pada Jumat (5/11/2021) di Kota Metro, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
Keempatnya yakni, S (47), F (37), AA (42), dan NA (42).
Kemudian, tiga orang lain yang telah ditangkap yakni SU (61) di Pesawaran, SK (59) di Lampung Selatan, dan DRS (47) di Pringsewu.
Ketiga terduga pelaku ini merupakan pengurus Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurahman bin Auf (LAZ BM ABA) Lampung.
Ketiganya ditangkap berkaitan dengan pendanaan aksi teror yang didapatkan melalui penyebaran kotak amal. (gnd/penmas)
KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H.,M.Si.,
Email : [email protected]
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG: @humas_poldalampung
Komentar