Nizwar Affandi
Pengamat Masalah Pembangunan dan Kebijakan Publik
Dalam literatur ilmu hukum terdapat sebuah asas “actori incumbit probatio, actori onus probandi”, atau terjemah bebasnya; “siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan”, asas yang sangat populer dan seringkali dikutip dalam berbagai persidangan, mulai dari perkara sengketa perorangan biasa sampai ke persidangan PHPU Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi.
Enam hari yang lalu tanggal 11 November 2021 saya menyampaikan sekelumit catatan dalam komentar di beberapa WA Group, catatan tentang kinerja pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Catatan itu dijadikan berita dan masih dapat dibaca di https://www.rmollampung.id/dua-tahun-memimpin-lampung-arinal-nunik-dinilai-gagal-penuhi-target dan https://analisis.co.id/2021/11/12/sejak-arinal-jadi-gubernur-pertumbuhan-ekonomi-lampung-makin-mundur/.
Dalam catatan itu saya menyatakan 4 hal, yaitu:
- Gubernur Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim gagal mencapai sasaran kinerja ekonomi dan sosial yang ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2020 dan 2021.
- NTP Lampung selama 22 bulan (sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021) selalu berada di antara posisi ke-9 atau ke-10 di Sumatera.
- Pertumbuhan Ekonomi Lampung (y on y) selama 7 kwartal sejak kwartal 1 (Januari-Maret) tahun 2020 sampai kwartal 3 (Juli-September) tahun 2021, selalu berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumatera.
- Angka Pengangguran di Lampung pada kurun waktu Agustus 2020 sampai Agustus 2021 justru bertambah naik ketika provinsi lainnya di Sumatera justru menurun.
Karena saya yang mengemukakan empat poin pernyataan itu maka sayalah yang harus memberikan penjelasan detail berikut dengan sumber data yang saya jadikan rujukan. Saya akan memulainya dari poin per poin.
Pernyataan Pertama
Ada 7 indikator yang menjadi sasaran, agar mudah dimengerti definisi dari masing-masing indikator berikut saya berikan tautan rujukannya;
- Pertumbuhan Ekonomi https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/variabel/1435
- Inlasi https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/570
- PDRB Perkapita https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/953
- Tingkat Pengangguran Terbuka https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/44
- Tingkat Kemiskinan https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/18
- IPM (Indeks Pembangunan Manusia) https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/583
- Indeks Gini https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/999
Mari kita lihat rujukan data dari BPS untuk setiap indikator:
- Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung tahun 2020 mengalami konstraksi sebesar (minus) 1,67% dan berada di bawah sasaran yang ditetapkan sebesar 5,3% – 5,6% .
- Inflasi Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 2% dan lebih baik dari sasaran yang ditetapkan sebesar 3,0% – 3,5%.
- PDRB Perkapita Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 41,62 juta rupiah dan berada di bawah sasaran yang ditetapkan sebesar 45,54 juta rupiah.
- Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 4,67% (Sakernas Agustus 2020) dan 4,54% (Sakernas Februari 2021). Median dari kedua angka pengangguran terbuka ini lebih besar dari sasaran yang ditetapkan sebesar 3,75%.
- Tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 12,76% (September 2020) dan 12,62% (Maret 2021). Median dari kedua angka kemiskinan ini masih lebih tinggi dari sasaran yang ditetapkan sebesar 11% – 12%.
- IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 69,69 poin dan ini berada di bawah sasaran yang ditetapkan sebesar 70,23 poin.
- Indeks Gini Provinsi Lampung tahun 2020 sebesar 0,320 (September 2020) dan 0,323 (Maret 2021). Median di antara kedua angkaGini Ratio ini masih lebih tinggi dari sasaran yang ditetapkan sebesar 0,310 – 0,320.
Dapat sama-sama dicermati dan disaksikan dari tujuh Indikator Sasaran Kinerja Ekonomi dan Sosial yang ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung Tahun 2020, hanya satu indikator saja yaitu angka inflasi yang relatif sesuai dengan sasaran, sementara untuk enam indikator lainnya tidak mampu mencapai sasaran yang ditetapkan. Karena saya belum menemukan diksi yang lebih tepat untuk mewakili kondisi itu selain kata “gagal”, maka kata gagal lah yang saya gunakan dalam pernyataan minggu lalu.
Lalu bagaimana dengan sasaran tahun 2021 yang waktu kerja kalendernya hanya tinggal 44 hari lagi? Secara statistik saya khawatir harus menyatakan bahwa nasibnya tidak jauh berbeda dengan sasaran tahun 2020, lebih banyak indikator yang tidak mampu memenuhi sasaran daripada indikator yang dapat mencapai sasaran.
Mari kita lihat indikatornya satu persatu:
- Secara kumulatif Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Triwulan III tahun 2021 dibandingkan dengan Triwulan III tahun 2020 baru sebesar 2,04%. Perhitungan proyeksi dari Bank Indonesia pada Laporan Perekonomian Provinsi Lampung Agustus 2021 memperkirakan Pertumbuhan Ekonomi Lampung tahun 2021 berkisar di rentang 2,5% – 3,5%. Masih jauh berada di bawah sasaran yang ditetapkan RKPD sebesar 4,7% – 5,7%.
- Inflasi Tahun ke Tahun Provinsi Lampung sampai di Oktober 2021 baru sebesar 1,45% dan tampaknya sama seperti tahun 2020, akan lebih baik dari sasaran yang ditetapkan sebesar 2% – 4%.
- Pertumbuhan PDRB Provinsi Lampung sampai Trriwulan III tahun 2021hanya sebesar 2,04%. Dengan asumsi pertambahan penduduk sebesar 1,65% pertahun, berharap terjadi lompatan dari PDRB Perkapita sebesar 41,62 juta rupiah menjadi sebesar 44 sampai 45 juta rupiah di sisa waktu yang ada akan terasa tidak realistis. Karena itu hampir dapat dipastikan indikator inipun akan kembali berada di bawah sasaran yang ditetapkan sebesar 44 – 45 juta rupiah.
- Tingkat Pengangguran Terbuka Provinsi Lampung hasil Sakernas Agustus 2021 sebesar 4,69% dan mengalami kenaikan dibandingkan hasil Sakernas Februari 2021 sebesar 4,54%. Penetapan sasaran RKPD yang dinaikkan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya menjadi sebesar 6,3% membuat kenaikan angka Tingkat Pengangguran Terbuka di tahun 2021 masih berada di bawah batas maksimal.
- Tingkat Kemiskinan Provinsi Lampung Marettahun 2021 sebesar 12,62% hanya berkurang 0,14% dibandingkan angka September 2020 sebesar 12,76%. Memperhatikan angka kumulatif pertumbuhan ekonomi Triwulan III tahun 2021 berbanding Triwulan III tahun 2020yang hanya sebesar 2,04% dan angka pengangguran yang mengalami kenaikan, hampi dapat dipastikan tingkat kemiskinan tahun 2021 masih lebih tinggi dari sasaran yang ditetapkan sebesar 11,5% – 12,1%.
- Kenaikan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Provinsi Lampung tahun 2020 dari tahun sebelumnya hanya sebesar 0,12 poin dari 69,57 poin menjadi 69,69 poin. Sejak tahun 2010 capaian tertinggi kenaikan IPM Provinsi Lampung tercatat pada tahun 2013, naik 0,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara rata-rata persentase kenaikan selama sepuluh tahun terakhir hanya sebesar 0,9% per tahun. Hampir dapat dipastikan capaian IPM Provinsi Lampung tahun 2021 juga masih berada di bawah sasaran yang ditetapkan karena memerlukan kenaikan sebesar 1,17 poin atau 1,7% dari 69,69 poin jika ingin melampaui sasaran yang ditetapkan sebesar 70,86 poin. Ini perkiraan saya dan ternyata rilis Berita Statistik hari ini dari laman BPS Pusat membenarkannya, IPM Lampung tahun 2021 hanya mencapai 69,90 poin dan tetap berada dalam kategori “sedang”. Lampung tetap menjadi satu-satunya provinsi di Sumatera yang capaian IPM nya masih termasuk kategori sedang, sementara sembilan provinsi lainnya sudah masuk dalam kategori tinggi.
- Indeks Gini Provinsi Lampung pada Maret 2021 naik sebesar 0,003 poin dibandingkan angka September 2020, dari 0,320 poin menjadi 0,323 poin. tahun 2020 sebesar 0,320 (September 2020) dan 0,323 (Maret 2021). Tampaknya penetapan rentang sasaran yang telah dinaikkan sebesar 0,010 poin dibandingkan rentang sasaran tahun sebelumnya akan membuat angka Gini Ratio Provinsi Lampung tahun 2021 masih berada pada rentang sasaran yang ditetapkan sebesar 0,320 – 0,330.
Penyesuaian penetapan sasaran RKPD Provinsi Lampung Tahun 2021 pada indikator Inflasi, Tingkat Pengangguran Terbuka, dan Indeks Gini menyelamatkan tiga dari tujuh indikator. Karena sejatinya titik aman yang diperoleh bukan melalui capaian perbaikan yang meningkat signifikan tetapi lebih disebabkan oleh penetapan target yang dilemahkan, maka saya terpaksa kembali mengunakan kata gagal untuk menggambarkan kondisi tersebut.
Itulah penjelasan dan rujukan data yang melatar belakangi pernyataan pertama dari empat pernyataan saya minggu lalu; “Gubernur Arinal Djunaididan Wakil Gubernur Chusnunia Chalim gagal mencapai sasaran kinerja ekonomi dan sosial yang ditetapkan dalam RKPD Provinsi Lampung tahun 2020 dan 2021”.
Pernyataan Kedua
Apa itu NTP alias Nilai Tukar Petani? Silakan dibaca dan difahami sendiri definisi bakunya agar tidak gegabah lagi membuat definisi baru sebagai gambaran ketersediaan komoditi atau mengaitkannya dengan harga di pasar dunia seperti yang disampaikan oleh teman-teman yang menanggapi pernyataan saya minggu lalu.
Pernyataan kedua saya mengatakan bahwa NTP Lampung selama 22 bulan (sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021) selalu berada di antara posisi ke-9 atau ke-10 di Sumatera. Saya akan berikan 22 tautan berita statistik resmi dari BPS Provinsi Riau untuk melihat posisi Lampung di Sumatera. Mengapa merujuk dari data BPS Provinsi Riau? Karena BPS Provinsi Lampung sepertinya memilih tidak menyaji-kan data melalui infografis urutan posisi NTP lampung dibandingkan provinsi lainnya di Sumatera.
Mengapa mereka melakukan itu? Wallahu ‘alam bishowab apa penyebab persisnya, kita hanya bisa berandai-andai mengaitkannya dengan sikap Gubernur Arinal yang secara terbuka telah menunjukkan ketidaksukaan dan ketidakpercayaannya terhadap BPS, Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik, yang kemudian disempurnakan dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berikut daftar tautan Berita Statistik tentang posisi capaian NTP di Sumatera sejak Januari tahun 2020 sampai Oktober tahun 2021 :
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200203193536.pdf (Januari 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200303082611.pdf (Februari 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200401123336.pdf (Maret 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200504113209.pdf (April 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200602135256.pdf (Mei 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200701123505.pdf (Juni 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200803125541.pdf (Juli 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200901140308.pdf (Agustus 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20201001125858.pdf (September 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20201102120912.pdf (Oktober 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20201201121212.pdf (November 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210104135732.pdf (Desember 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210201123941.pdf (Januari 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210301123847.pdf (Februari 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210401123325.pdf (Maret 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210503121826.pdf (April 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210602122745.pdf (Mei 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210701123718_rev.pdf (Juni 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210802131340_rev.pdf (Juli 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210901130049.pdf (Agustus 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20211001105920_rev.pdf (September 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20211101122937.pdf (Oktober 2021)
Data-data inilah yang menjadi rujukan saya menyatakan pernyataan kedua; “NTP Lampung selama 22 bulan (sejak Januari 2020 sampai Oktober 2021) selalu berada di antara posisi ke-9 atau ke-10 di Sumatera”. Bagaimana posisi Lampung pada tahun-tahun sebelumnya? Apakah benar sering menjadi juara di Sumatera? Silakan diperiksa pada Basis Data Kementerian Pertanian Republik Indonesia berikut: https://aplikasi2.pertanian.go.id/NTP/provgab.php
Pernyataan Ketiga
Definisi tentang Pertumbuhan Ekonomi dapat dilihat pada tautan berikut:
Pertumbuhan Ekonomi Lampung (y on y) selama tujuh kwartal sejak kwartal 1 (Januari-Maret) tahun 2020 sampai kwartal 3 (Juli-September) tahun 2021, selalu berada di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Sumatera. Ini adalah pernyataan ketiga saya, dari mana rujukan datanya? Berikut saya berikan tujuh tautan dari BPS Riau yang berisi infografis posisi Lampung dibandingkan provinsi lainnya di Sumatera.
Mengapa tidak menggunakan tautan dari BPS Lampung? Jawabannya sama seperti pada data NTP, tidak ada infografis posisi angka pertumbuhan ekonomi Lampung di Sumatera yang ditampilkan oleh BPS Lampung pada laman resmi mereka. Bisa jadi mereka lakukan itu karena khawatir akan membuat Gubernur Arinal tidak berkenan dan mengancam memindahkan Kepala BPS Provinsi Lampung sebagaimana yang pernah ramai diberitakan; https://www.rmollampung.id/gubernur-minta-dprd-panggil-bps-jelaskan-pertumbuhan-ekonomi-lampung
Silakan diakses dan dibaca tujuh tautan Berita Statistik yang memuat infografis posisi capaian angka pertumbuhan ekonomi Lampung dibandingkan dengan provinsi lainnya di Sumatera selama tujuh Triwulan sejak Triwulan I tahun 2020 sampai dengan Triwulan III tahun 2021 berikut:
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200505135851.pdf (Triwulan I – 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20200805123231.pdf (Triwulan II – 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20201105132332_rev.pdf (Triwulan III – 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210206131549.pdf (Triwulan IV – 2020)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210505130927.pdf (Triwulan I – 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20210805132328_rev.pdf (Triwulan II – 2021)
https://riau.bps.go.id/backend/materi_ind/materiBrsInd-20211105134934_rev.pdf (Triwulan III – 2021)
Selama tujuh kwartal atau triwulan dapat dilihat bagaimana capaian angka pertumbuhan ekonomi Lampung selalu berada di bawah rata-rata angka pertumbuhan di Sumatera. Seperti apa posisi pada tahun-tahun sebelumnya? Silakan dilihat pada laman https://www.bps.go.id
Pernyataan Keempat
Pernyataan saya yang terakhir tentang angka pengangguran di Lampung pada kurun waktu Agustus 2020 sampai Agustus 2021 yang justru bertambah naik ketika provinsi lainnya di Sumatera justru menurun. Sejak PPKM diberlakukan dan vaksinasi mulai digencarkan, pandemi sudah relatif lebih dapat dikendalikan dan perekonomian nasional mulai kembali bergerak ke arah positif.
Dari Data Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) Agustus 2021 diketahui bahwa secara nasional Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mengalami penurunan, 31 provinsi TPT nya menurun dibanding-kan dengan angka pada hasil Sakernas Agustus 2020. Hanya tiga provinsi yaitu Lampung, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat yang angka penganggurannya justru bertambah.
Di Pulau Sumatera pada kurun waktu yang sama sembilan provinsi mengalami penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka, hanya Lampung sendiri yang angkanya justru mengalami kenaikan.
Catatan Tambahan
Sebelum mengakhiri tulisan berisi penjelasan rinci dan tautan rujukan data ini, saya juga ingin memberi-kan sekelumit catatan tentang rendahnya harga Gabah Kering Panen di tingkat petani yang trennya terus menurun sejak tahun 2019 sampai tahun 2021.
Jika dihitung rata-rata maka pada tahun 2019 rata-rata harga GKP sebesar 4.797 rupiah per kilogram, tahun 2020 turun menjadi rata-rata sebesar 4.550 rupiah per kilogram dan pada tahun 2021 sampai di bulan Oktober masih terus turun menjadi rata-rata sebesar 4.248 rupiah per kilogram. Penurunan sebanyak 12% atau senilai 549 rupiah per kilogram itu tentu berpengaruh terhadap nilai tukar yang diterima oleh petani di Lampung, memberi dampak berupa penurunan tingkat kesejahteraan petani karena mayoritas petani di Lampung adalah petani sawah.
Kartu Petani Berjaya (KPB) yang telah soft launching sejak tanggal 11 Desember 2019 dan secara resmi di launching tanggal 6 Oktober 2020 tampaknya belum mampu berbuat banyak memberi daya ungkit terhadap nilai tukar dan tingkat kesejahteraan petani di Lampung.
Peningkatan produksi pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 ternyata tidak berlanjut dan menjadi tren di tahun 2021, baik pada Total Luas Panen, Total Produksi Gabah, maupun Total Produksi Beras semuanya mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2020.
Di sisi lain komoditi makanan ternyata masih menjadi komponen paling besar yang mempengaruhi Garis Kemiskinan di Lampung, jauh lebih besar pengaruhnya dibandingkan dengan komoditi bukan makanan seperti sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan. Dari data Maret 2021 diketahui sumbangan komoditi makanan terhadap Garis Kemiskinan di Lampung sebesar 75,58%, meningkat dari sebelumnya sebesar 75,40% pada September 2020. Pergerakan Garis Kemiskinan di Lampung tampak jelas semakin ditentukan oleh komoditi makanan, dan nasi (sebagai produk turunan beras dan padi) masih menjadi makanan pokok hampir seluruh penduduk Lampung.
Ironisnya ketika disandingkan kondisi antara perdesaan dengan perkotaan, pengaruh komoditi makanan khususnya beras justru lebih besar di perdesaan ketimbang di perkotaan. Padahal komoditi makanan termasuk beras diproduksi di perdesaan bukan diperkotaan, dan Kartu Petani Berjaya dijanjikan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di perdesaan.
Semoga setelah mendapatkan penjelasan yang lebih rinci berikut tautan laman yang menjadi rujukan data pernyataan saya minggu lalu, teman-teman yang terlanjur mengatakan saya sesat, ngawur, tidak obyektif, tidak berdasar, tidak sesuai fakta dan atribusi berkonotasi negatif lainnya berkenan menarik semua kata-kata buruk itu dengan sukarela. Saya sudah membuktikan dalil yang saya ajukan, sekarang tinggal mereka yang harus membuktikan dalil yang mereka sampaikan di ruang publik. Buktikan bahwa saya sesat, ngawur, tidak obyektif, tidak berdasar, tidak sesuai fakta dan lain sebagainya.
Hari-hari belakangan ini banyak sahabat-sahabat yang berlatar belakang advokat menghubungi saya, mereka bilang saya sudah sangat dirugikan karena hari ini jika nama saya diketik di laman google, akan keluar semua berita yang melekatkan atribusi negatif itu. Mereka berkeyakinan bahwa jika saya bersedia membuat laporan ke kepolisian terhadap perlakuan yang saya terima, teman- teman itu berkemungkinan besar akan dapat dijerat dengan beberapa pasal dari UU ITE dan KUHP karena hampir bisa dipastikan tidak akan mampu membuktikan bahwa saya sesat, ngawur, tidak obyektif, tidak berdasar dan tidak sesuai fakta.
Saya belum menjawab apalagi mengiyakan berbagai saran dan pendapat hukum itu karena teman-teman itu sesungguhnya kolega saya juga, apalagi beberapa diantaranya baik langsung maupun melalui orang lain sudah menghubungi saya meminta pemakluman terkait posisi mereka yang terpaksa berkomentar karena mendapat pesan-pesan tertentu. Tetapi saya tidak hidup sendirian di dunia ini, ada keluarga dan sahabat yang juga merasa terluka membaca buruknya kata-kata yang disematkan kepada saya itu. Semoga pada akhirnya saya tidak perlu menempuh upaya itu karena sejak awal saya ber-keyakinan tidak ada sesuatu yang bersifat personal dalam kritik-kritik saya, semuanya bagian dari proses check and balance, sebuah prinsip dasar dari praktek berdemokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Insya Allah.
—————-
Komentar