Bandar Lampung – Wisata Kampoeng Vietnam yang berada dikemiling Sumber Agung di gugat perdata oleh kuasa hukum Aming (Gunawan Raka) di Pengadilan Tinggi Kelas IA Tanjungkarang , Bandarlampung. Rabu (24/11)
Kuasa Hukum Gunawan Raka menjelaskan, bahwa lahan tersebut adalah milik dari kliennya (Aming) yang telah dibuktikan dengan adanya seritifikat hak kepemilikan.
“Itu sudah jelas hak miliknya adalah klien kita, tapi mereka itu hanya menduduki atau menyerobot, “kata Gunawan saat diwawancara media di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.
Gugatan itu, kata Gunawan, point utamanya adalah meminta PN untuk mengeksekusi lokasi yang di anggap berdiri tanpa syarat izin.
“Point -Poin kita ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengadilan mengeksekusi lokasi tanpa syarat ,karena memang tidak ada izin maupun surat, semua seritifikat itu hak milik atas nama kita, ” ungkapnya
Sehingga, laporan gugatan itu nantinya tidak menimbulkan hal yang anarkis kepada masyarakat.
“Rentetan dari laporan pidana yang sudah terbukti ,kita sekarang ajukan gugatan untuk pengosongan, karena kita kan gak boleh anarkis, “katanya
Ia menambahkan, dalam pokok gugatan ini ada 10 orang warga Bandarlampung yang Ia gugat di PN tanjung karang .
“Yakni Langgeng , Subari, Rusdi, Purnomo, Nana, Ari Berlian, Muwardi, Ahmad Rofei, Suratman dan Supriyadi merupakan warga Bandarlampung, “tutupnya
Komentar