oleh

Ini Bentuk Kezaliman Pemkot Terhadap PTK Balam

-Bandar Lampung-1,108 views

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terindikasi sengaja tidak membayarkan gaji Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) sebanyak dua bulan. Seluruh PTK yang ada di SKPD dan lingkungan Pemkot terakhir menerima gaji untuk pembayaran di bulan September sedangkan untuk Oktober dan November Pemkot sengaja tidak membayar.

“ Ya bang, untuk dua bulan itu sengaja dianggap hangus alias tidak dibayar sama sekali, dan terakhir kami menerima gaji untuk bulan september, kalau untuk bulan Desember ini belum gajian itupun belum jelas kapan gajiannya,”ungkap salah satu PTK yang enggan namanya diberitakan, Senin (6/12).

Ia mengaku heran dengan tidak diberikannya hak mereka, pasalnya dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana mereka menerima gaji sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibebankan pada APBD dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2021.

“Dalam SK kami jelas, jika gaji kami dibebankan di APBD Pemkot, ini kan ada  yang salah jika gaji kami sengaja dihanguskan selama dua bulan. apa artinya SK itu, SK itu jelas legalitasnya yang menerangkan soal upah yang harus dibayar oleh Pemkot,”keluhnya.

Walikota Eva Dwana sambungnya, harus bertanggungjawab dan memberikan penjelasan terhadap seluruh PTK yang ada serta berharap DPRD Kota Bandar Lampung juga memanggil Eva serta Kepala BPKAD untuk menanyakan persoalan tersebut.

“ Kami minta Walikota bertaggungjawab dan beri penjelasan dong kenapa dua bulan itu sengaja dihanguskan, jangan hanya pencitraan saja walikota bisanya. Kami juga berharap DPRD Kota Bandar Lampung mampu berbuat lebih dan menampung aspirasi kami ini kan mereka yang mengesahkan APBD semestinya juga ikut prihatin dan bertanggung jawab dengan apa yang ditetapkan bersama walikota,”katanya yang diamini sejumlah PTK.

Baca Juga:  Pemilihan Jalan Prioritas Penunjang Ekonomi Lampung

Sementara Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Plt Kepala BPKAD Robi Suliska Sobri saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp meski terkirim tidak membalas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed