Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti maraknya calo swab di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan yang belum terungkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) . Senin (06/12)
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, bahwa kondisi pandemi saat ini masih banyak oknum yang meraup keuntungan beraneka ragam seperti di pelabuhan Bakauheni.
“Ada kesan penumpang memang sengaja dibuat bingung, sehingga tak ada pilihan lain ketika sampai di Pelabuhan Bakauheni, terpaksa melayani calo swab dengan harga tinggi agar bisa menyeberang,” kata Mirzani saat diwawancara media.
Ia menjelaskan, jika banyaknya calo swab antigen dengan tarif hingga Rp150 ribu, jelas memberatkan.
“Tak sedikit penumpang yang tak masuk loket, tapi malah diajak masuk lewat pintu belakang yang langsung mengarah ke kapal ferry, tanpa scan barcode di loket. Ini membahayakan dan membuka peluang pungutan liar,”ungkapnya
Ketua Fraksi Partai Gerindra Provinsi Lampung ini meminta mitranya di DPRD Lampung , Dinas Kesehatan untuk dapat berkoordinasi dengan otoritas Pelabuhan Bakauheni menertibkan percaloan swab ini.
“Jika terbukti ada yang menerbitkan swab palsu segera diberi tindakan dengan mencabut izin praktek dokternya,” urainya
Selain itu, sambung kyai sapaan akrabnya mengungkapkan, agar pihak terkait di Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Merak untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang simpang siur perbedaan aturan menunjukkan surat negatif swab di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Menurut Mirza, simpang siur itu tidak boleh terjadi, karena menjadi pintu masuk calo bermain
“Ketidakjelasan informasi itu awal dari percaloan dan pungutan liar, sekaligus pelanggaran aturan. Kami meminta agar otoritas pelabuhan tegas memberlakukan aturan. Kalau memang swab diperiksa di Bakauheni dan Merak, ya terapkan aturan itu. Jangan beda-beda aturan yang membingungkan penumpang. Kalau memang tidak perlu lagi, sampaikan tidak perlu,” jelasnya
Menurutnya, hal ini perlu ditegaskan mengingat pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, sebagai langkah membatasi mobilitas warga pada perayaan Natal dan Tahun Baru, ” pungkasnya
Komentar