oleh

Ini Saran Alzier Soal Konflik Jelang Muktamar NU

Bandar Lampung – Mustasyar NU Wilayah Lampung Alzier Dianis Tabrani menyarankan, konflik menjelang Muktamar Nahdatul Ulama ke 34 Lampung lebih baik di selesaikan dengan kepala dingin.

Alzier mengatakan, bahwa tidak pantas konflik internal sesama Nahdahtul Ulama tersebut dibawa ke ranah hukum, karena hanya akan memperpanjang masalah.

“Tidak pantas ribut – ribut Internal , karena kita sama – sama orang Nahdahtul Ulama (NU) , “tegas Alzier saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. Selasa (07/12)

Menurutnya, sambung bang Alzier sapaan akrabnya, menjelang Muktamar NU Ke 34 tersebut, lebih baik dibicarakan dengan kepala dingin, agar tidak terjadi perpecahan.

” Menurut saya lebih baik dimusyawarakan dengan kepala dingin, agar tidak ada konflik antara orang NU, karena kita ketahui kita ini bersaudara, “tandasnya

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LBHNU) Provinsi Lampung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi kelas IA Bandarlampung terhadap KH. Miftahul Akhyar selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat gugatan tersebut bertuliskan penggugat satu KH. MUHSIN ABDILLAH dan penggugat dua Drs. H. BASYARUDDIN MAISIR AM yang melaporkan adanya perbuatan melawan hukum terhadap KH. Miftahul Akhyar selaku Pejabat Rais ‘Aam PBNU.

Selain itu, Syuriyah PWNU Provinsi Lampung pun sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama meminta kepada kapolri untuk tidak memberikan izin atas pelaksanaan Muktamar ke 34 NU yang akan dilaksanakan pada 17 Desember mendatang.

Bahkan, Hingga sampai dengan terbitnya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Yang tertuang dalam register 211/Pdt.G/2021/PN Tjk terkait dengan Surat Rais Aam PBNU nomor 4272/A..03/11/2021

Menurut PWNU Lampung, hal itu tidak sesuai sebagaimana Anggaran Dasar NU Bab VIl Pasal 14 Ayat (3) , Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Nahdlatul Ulama

Baca Juga:  Ada Kolusi di DKP Lampung?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed