oleh

Dugaan Pelanggaran ITE Proyek Perpus Way Kanan Berlabuh di Polda

-Bandar Lampung-1,247 views

Tender proyek Perpustakaan Daerah Kabupaten Way Kanan yang persidangannya masih bergulir di Pengadilan Negeri Way Kanan, saat ini dilaporkan oleh pihak PT. Bintang Seribu ke Subdit V Siber Polda Lampung karena terindikasi Tindakan Pelanggaran ITE, senin (20/12/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anwar Syarifudin yang juga mendampingi Sapta Purnama pimpinan PT. Bintang Seribu.

Dirinya menjelaskan bahwa aduan tersebut telah resmi diterima oleh Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Lampung, pada Kamis 16 Desember 2021 kemarin sekitar pukul 7 malam.

“Ya kita sudah mengadukan permasalahan itu ke Subdit V Siber Polda Kamis malam kemarin 16 Desember 2021, berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE,” jelasnya.

Anwar melanjutkan bahwa pengaduan didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal ITE. Lantaran lelang tender proyek pembangunan gedung Perpustakaan Umum Daerah Kabupaten Way Kanan yang dilakukan oleh Pemkab Waykanan melalui situs LPSE tersebut, terkesan diatur dan menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Kronologis bermulai dari Juni 2021 lalu, yang mana PT. Bintang Seribu ikut mendaftar sebagai peserta lelang tender tersebut, segala syarat administrasi yang dicantumkan yaitu surat penawaran, administrasi dan teknis serta harga penawaran.

Penawaran yang diupload tersebut diklaim oleh Anwar telah sesuai dan diterima dengan lengkap sebagai syarat peserta lelang, lantaran perusahaannya telah mendapatkan balasan berupa Struk Pengiriman.

Namun, selang beberapa hari saat dirinya memeriksa penayangan Perusahaan peserta lelang, PT. Bintang Seribu Way Kanan tak terlihat ada dalam draf Perusahaan yang memberikan penawaran, yang diartikan oleh Anwar bahwa berkas penawarannya tiba – tiba hilang dari situs SPSE.

“Selain Dokumen Penawaran Hilang, dalam situs tersebut hanya tercantum satu Perusahaan yang mengajukan penawaran yakni PT. Lematang Sukses Mandiri,” tuturnya.

Baca Juga:  205 Orang di Lampung Positif Covid-19

Sementara itu Kuasa Hukum PT. Bintang Seribu yang juga Ketua Peradi Kabupaten Way Kanan Feri Soneri, S.H., M.H. menyampaikan bahwa minggu depan akan dilakukan pemeriksaan.

“Ya itu dulu aja … minggu depan mungkin sudah ada info dari penyidik Polda ..perkembangan laporan dan siapa siapa yg akan diperiksa diminta keterangan.” tutup Feri

Terpisah, pihak Pokja Pemilihan Konstruksi III Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Way Kanan tidak bisa dimintai keterangan apapun karena tidak berada di ruangan ketika ingin dimintai konfirmasi.

Habibi/Hendri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed