TULANGBAWANG BARAT – Sengketa lahan antara Masyarakat 5 (lima) Keturunan Bandardewa, Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan PT Huma Indah Mekar (HIM) berlanjut ke DPRD setempat. Setelah sebelumnya menerima surat permohonan fasilitasi dari kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, DPRD Tulangbawang Barat melalui Komisi I mengundang pihak yang bersengketa dalam rapat dengar pendapat (RDP) ‘hearing’ yang digelar di gedung dewan, Rabu (23/12/2021). Hadir pula dalam hearing tersebut, Assisten 1 Pemkab Tulangbawang Barat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat.
Dalam hearing yang dipimpin oleh ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni, terungkap bahwa lahan yang disengketakan seluas 1.470 hektar yang berada di Pal 133-139 dan dikuasai oleh PT HIM lewat HGU No 16 dan belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung perkara No. 39/G/2021/PTUN BL hanya tercantum seluas 206 hektar saja tersebut adalah hak milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.
Namun menariknya lagi, dalam RDP, PT HIM mengakui bahwa HGU No 16 hanya berada di Pal 125-138.
“HGU No 16 berada di Pal 125-138,” ucap TR Siregar perwakilan PT HIM.
Mendengar pengakuan PT HIM tersebut, kuasa hukum ahli waris 5 keturunan mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil alih dengan menduduki lahan masyarakat adat diluar HGU 16 yang berada di Pal 133-138 dan segera mengelola lahan hak milik di Pal 139 yang telah tidak diakui keberadaannya oleh PT HIM.
“Kami meminta agar dapat diukur ulang pada lahan yang dikuasai PT. HIM sesuai HGU yang diterbitkan kepada PT. HIM tersebut.
Apabila terdapat kelebihan dari hasil ukur ulang tersebut, maka lahan tersebut akan klien kami ambil untuk dikelola,” tegas pengacara ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Okta Virnando SH MH.
Ditempat yang sama, Abdul Azis Heru perwakilan BPN Kabupaten Tulangbawang Barat mengatakan mengenai ukur ulang tanah dapat dilakukan dengan memperhatikan biaya yang menurutnya cukup besar lantaran tidak bisa hanya secara parsial dan Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Berdasarkan data yang ada pada kami, HGU untuk PT HIM, yaitu HGU No. 16, tersebut pada tahun 1980-an, kemudian diperpanjang pada tahun 2012. Terkait permintaan ukur ulang, hal tersebut dapat dilakukan, namun perlu menjadi perhatian adalah biaya yang dibutuhkan lumayan besar untuk melakukan hal tersebut. Karena proses ukur ulang tersebut mesti diukur seluruhnya sesuai luas tanah yang tertera di HGU atau sertifikat yang diterbitkan. Tidak bisa hanya secara parsial pengukuran ulang tersebut. Proses pengukuran ulang ini dikenakan biaya yang masuk dalam kategori PNBP,” kata dia.
Ketika ditanya Yantoni, Berapa kira-kira biaya yang diperlukan untuk proses ukur ulang tersebut?
Abdul Aziz Heru menjelaskan biaya yang diperlukan untuk pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa kisaran 200 juta rupiah.
Sambil berseloroh Yantoni menimpali, “Jika saja (ukur ulang tanah 5 keturunan Bandardewa) ini bisa dibiayai secara pribadi, maka saya akan menjual mobil saya agar persoalan ini cepat selesai”.
Sontak candaan Yantoni tersebut disambut ‘gerrrrr’, tawa gemuruh seisi ruangan mencairkan suasana rapat.
Abdul Aziz Heru mengaku akan segera memberitahu DPRD Tulangbawang Barat terkait nominal biaya pengukuran ulang lahan 5 keturunan Bandardewa yang dikuasai PT HIM setelah melakukan hitungan dengan sistem tertentu secara pasti.
“Terkait besaran biaya tersebut, menggunakan sistem penghitungan tertentu sehingga nantinya diketahui berapa nominalnya,” ujar Abdul Aziz Heru.
Sementara, Asisten I Sekdakab Tulangbawang Barat, Bayana mengaku pihaknya akan berupaya keras agar permasalahan penyerobotan lahan ini segera selesai.
“Kami akan berkoordinasi serta melaporkan kepada pimpinan hasil dari rapat pada hari ini, dengan berupaya agar permasalahan ini dapat segera selesai,” kata Bayana.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Tulangbawang Barat, Yantoni mengatakan, seluruh data dan keterangan dari semua pihak akan diakomodir untuk membuat dasar bagi dewan untuk mengambil sikap terkait hal tersebut.
“Kita akan laporkan ke pimpinan untuk segera mengambil langkah berikutnya,” ujarnya seraya menutup rapat.
Diketahui, lahan masyarakat 5 keturunan Bandardewa di Pal 133-139 beralaskan hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922. Lahan seluas 1.470 hektar tersebut terdaftar pada Marga Tegamoan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 telah diduduki sepihak oleh PT HIM selama 40 tahun alih-alih menggunakan HGU No 16.
Namun belakangan terungkap dalam persidangan PTUN Bandarlampung No. 39/G/2021/PTUN BL luasan lahan yang tercantum pada HGU 16 tersebut hanya seluas 206 hektar. Terakhir, pada hearing Komisi I DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat Rabu (22/12) PT HIM mengatakan letak objek lahan HGU No 16 berada di Pal 125-138. Dengan berlandaskan pada fakta dan temuan formal yang ada, masyarakat 5 keturunan Bandardewa akan melakukan langkah-langkah menduduki lahan milik mereka yang berada diluar HGU No 16 PT HIM saat ini sembari terus melakukan upaya-upaya pengembalian lahan seluas 206 hektar yang masih tersisa di HGU 16.
Di lain tempat, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dalam keterangan tertulis diterima redaksi Kamis (23/12), menjelaskan bahwa Kasus ini sudah sangat meresahkan masyarakat 5 Keturunan Bandardewa lantaran berbagai upaya telah dilakukan namun tidak pernah selesai, karenanya kami berharap DPRD setempat dapat memfasilitasinya dengan jadwal dan target-target terukur.
“Pengukuran ulang luas areal kebun PT HIM harus dilakukan secara transparan, dengan melibatkan langsung masyarakat 5 keturunan Bandardewa yang sah pemilik lahan tersebut khususnya tanah Ulayat seluas 1.470 hektar di Pal 133-139,” urai mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.
Kami berharap, lanjut dia, aparat keamanan setempat dapat mengawal masyarakat 5 keturunan Bandardewa dalam mengambil alih Lahan yang berada di Pal 139 sesuai dengan alas hak berdasarkan Soerat Keterangan Hak Hoekoem Tanah Adat Kampoeng Bandardewa No.79/Kampoeng/1922.
Serta segera menetapkan tersangka para pihak yang diduga terlibat dalam Mafia Tanah ini, yang diinisiasi oleh DD Direktur PT HIM tanggal 18 Desember 2008, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dan telah kami Laporkan secara resmi ke Polda Lampung tanggal 3 Desember 2021.
“Kami berharap Lahan yang sedang dalam sengketa tersebut dapat segera distatusqoukan demi mewujudkan keadilan secara nyata di lapangan sesuai dengan Sila ke 5 Pancasila,” pungkasnya.
Komentar