oleh

BPN Kota Balam Disoal

Bandar Lampung – Badan Pertahanan Nasional kota Bandar Lampung (Balam) disoal oleh
Kepala Lingkungan II Kampung Baru Raya Labuhan Ratu dengan menolak pembuatan sertifikat hak milik tanah sejumlah 22 warga atas induk sertifikat 5311/KD.

Kepala Lingkungan II kampung Baru Raya kota Bandarlampung M Nasir mengatakan, bahwa berdasarkan sertifikat 5311/KD seluas 1 Hektar telah dimiliki oleh 25 warga. Yang mana 22 warga lainnya belum dapat mengajukan pembuatan sertifikat.

“Luas tanah ini satu hektar, telah dimiliki oleh 25 warga, namun pada tahun 2000 terjadi surat pemberitahuan dari BPN untuk mendaftarkan ulang kepemilikan, dengan batas waktu 3 bulan yakni juni,juli ,agustus tahun 2020 , ” kata Nasir saat diwawancara media. Kamis (30/12)

Ia menambahkan, jika di bulan Desember tahun 2000 muncullah pembuatan sertifikat atas milik Yusirwan seluas 557 meter.

“Kemudian di tahun 2003 muncul sertifikat pembuatan Supriyono seluas 187 M dan di tahun 2014 Pak Supandi pun bisa membuat sertifikat seluas 196 M, ” ungkapnya

Selain itu , atas 25 warga dengan 1 induk sertifikat 22 warga lainnya ditolak oleh BPN dengan alasan sertifikat induk tersebut atas nama Ustara.

“Sampai saat ini yang namanya Ustara tidak pernah mengurus tanah kepemilikan nya, ini kan dulu tanah garapan di tahun 1978, jadi yang namanya Ustara itu tidak pernah mengurus tanah ini dan orang nya pun tidak tahu di mana, ” tandasnya

Baca Juga:  Wamenkumham RI Kunker di Lampung, Berikan Pengarahan dan Penguatan Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed