oleh

Mengintip Latar Belakang Bakal Calon Ketua Peradi Balam Ahmad Handoko

-Bandar Lampung-1,929 views

Bandar Lampung – Meski Belum menentukan sikap sebagai calon ketua Peradi Kota Bandar Lampung (Balam) periode 2021- 2026 , Sosok Ahmad Handoko dikenal sebagai pengacara terkenal diusai Muda.

Bukan tanpa Sebab, pria satu ini banyak menangani perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pilkada, Sengketa hingga perkara lainnya.

Kejelihan dia dalam menangani suatu perkara bukan tanpa alasan, analisa dan kematangan dia pun sangat di akui kawan – kawan sesama profesinya.

Selain itu, sepak terjang dia pun sebagai pengacara yang berasal dari Lampung Tengah ini , tak perlu di pungkuri. Karena banyak menangani perkara lokal maupun luar daerah.

Teranyar , ia menang dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan Ir Sutami-Sribawono Kabupaten Lampung Timur melawan Polda Lampung pada sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang Bandar Lampung pada tahun 2021 lalu.

Berikut Riwayat Karier Ahmad Handoko.
1.Founder Ahmad Handoko Law Office 2018 Sd sekarang.
2.Advokat pada Kantor Advokat Abihasanmu’an & Rekan 2009 Sd 2017.
3.Tenaga ahli bidang hukum pemerintah kabupaten Pesawaran.
4.Kepala divisi advokasi Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia (Ylbh) Kantor Cabang lembaga bantuan hukum Bandar Lampung (Lbh-bl)
5.Kepala divisi bidang sosial politik Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia
(YLBHI) Kantor Cabang Lembaga bantuan hukum Bandar Lampung Tahun 2006 Sd 2009.

Pengalaman Ornganisasi:
1.Ketua divisi bidang hukum DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung
2.Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan advokat Indonesia Lampung.
3.Ketua bidang hukum dewan pimpinan cabang Perhimpunan advokat Indonesia Lampung.
4.Direktur Pusat bantuan hukum (PBH)
Dewan Pimpinan cabang perhimpunan advokat Indonesia Lampung.
5.Sekjen dewan Rakyat Lampung (2009).

Pengalaman Penanganan Perkara Pemilu DPR & Pemilu kada Pasangan Calon:
1.Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
MRIDHO FICARDO & BAHTIAR BASRI sengketa di Mahkamah Kosntitusi
RI, dan Bawaslu Propinsi Lampung Tahun 2018.
2.Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil GubenurProvinsi Lampung
M RIDHO FICARDO & BAHTIAR BASRI, sengketa di MahikamahKonstitusi RI, Tahun 2014.
3.Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan HIPNI SE & MELIN HARYANI WUAYA, Sengketa Pemilihan Proses Bawaslu Kabupaten
Lampung Selatan 2020.
4.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat
Arya Lukita Budiwan & Ir Epan Tolani Sengketa Pilkada Kab. Pesisir Barat di Mahkamah Kostitusi RI Tahun 2015.
5.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TulangBawang Hanan Ražak &Heri Wardoyo Sengketa PilkadaKab.
TulangBawang di MahkamahKostitusi RITahun 2012.
6.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TulangBawang Barat
S.P Sengketa Pilkada Kab.TulangBawang Barat di MahkamahKostitusi RITahun 2012.
7.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanggamus
Bambang Kurniawan & Syamsul HadI
Sengketa Pilkada Kab. Tanggamus di MahkamahKostitusi RI Tahun 2012.
8.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Ilyas Sabli, M. Si & Imako, S. Sös, Sengketa Pilkada
Kabupaten Kepulauan Natuna 2011.
9.Kusa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Khamam & Ismail Ishak Sengketa Pilkada Kab. Mesuji di Mahkamah Kostitusi RI Tahun 2011.
10.Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji Khamami & Ismail Ishak Sengketa pencalonan Pilkada
Kab. Mesuji di Pengadilan Tata Usaha Negera Bandar Lampung.PengadilanTinggi Tata Usaha Negara Medan danMahkamahAgung RI Tahun 2010.

Baca Juga:  APH Berani Ungkap Borok Proyek PSDA?

Penanganan Perkara Anggota DPR -RI
1.Kuasa Hukum Calon Anggota DPR RI Hi Zulkifli Anwar sengekta Pemilu DPR di Mahkamah Kostitusi Tahun 2014.
2.Kuasa Hukum Calon Angeota DPR RI Nizwar Afandi sengekta Pemilu DPR di Mahkamah Kostitusi Tahun 2014.
3.Kuasa Hukum Calon Anggota DPR RI H. DARUSSALAM, SH sengekta Pemilu DPR di Mahkamah Kostitusi Tahun 2014.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed