oleh

Jelang Peringatan Valentine, Satgas COVID-19 Lampung Selatan Beri Arahan Sekaligus Tinjau Prokes Sejumlah Destinasi Wisata

KALIANDA, analisis.co.id – Antisipasi terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat peringatan Valentine, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Lampung Selatan memberikan arahan sekaligus meninjau sejumlah destinasi wisata daerah, pada Sabtu (12/2/2022).

Peninjauan sejumlah destinasi wisata itu, merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi dan Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2022 Tanggal 8 Februari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun destinasi wisata yang ditinjau yaitu Pantai Pasir Putih dan Pantai Tanjung Selaki yang terletak di Kecamatan Katibung. Kemudian Pantai Arang, Pantai Marina, Pantai Grand Elty Krakatoa Resort dan Pantai Kedu Warna yang terletak di Kecamatan Kalianda dan terakhir yakni Pantai Minang Rua yang terletak di Kecamatan Bakauheni.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian saat melakukan pemeriksaan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada destinasi wisata pantai Kedu Warna

Oleh karena itu, lanjutnya, Jajaran Satgas COVID-19 terus melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang diperkirakan akan menjadi pusat keramaian. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya menjaga prokes pada situasi pandemi seperti sekarang ini.

“Pada saat sekarang seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berada di level 2. Tentunya berbeda ada peningkatan pengetatan pemberlakuan PPKM di masyarakat. Oleh karena itu, banyak hal yang telah kita lakukan salah satunya adalah kita memantau pusat-pusat keramaian, yang salah satunya adalah tempat wisata,” ujar Badruzzaman kepada para petugas jaga pantai di sela-sela kunjungannya.

Badruzzaman juga menambahkan, mengenai beberapa hal yang wajib diterapkan pada destinasi wisata, yaitu penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagai pengatur mobilitas pengunjung dengan batas maksimal 50 persen dari kapasitas.

Baca Juga:  Rotasi Pejabat Eselon III dan IV Dilingkungan Pemkab Lamsel, Guna Tingkatkan Pelayanan Publik

Kemudian, tidak menyediakan hiburan live musik, makanan prasmanan, penerapan prokes seperti tersedianya alat cek suhu tubuh (termogun), tempat cuci tangan atau handsanitizer serta penerapan prokes dari para pengolola tempat wisata maupun para pengunjung yang datang.

Pada kesempatan itu, Badruzzaman beserta Jajaran Satgas COVID-19 Lampung Selatan juga mengimbau kepada para pengelola wisata, agar dapat bersinergi dalam mempertanggungjawabkan pengendalian penyebaran COVID-19. Dengan demikian, diharapkan mampu memutus rantai penularan vurus korona ditengah masyarakat.

“Mengimbau juga kepada para pengelola wisata agar bersama-sama bertanggung awab karena mengenai pengendalian COVID-19 ini merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan hanya pemerintah. Ini harus didukung oleh para pengusaha wisata agar ketika ada kegiatan pada hari-hari kedepannya juga tetap menerapkan prokes,” katanya.

Badruzzaman mengungkapkan, dari 7 destinasi wisata pantai yang telah ditinjau, sebagian telah secara disiplin dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi, yang mana menjadi syarat utama dalam pergerakan sosial masyarakat ditengah situasi pandemi COVID-19.

“Dari beberapa tempat yang telah kita lihat pada hari kni, alhamdulillah kebetulan juga tidak terlalu ramai dan sebagian juga sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian juga kondisi didalam masih ada beberapa yang kurang kesadaran, masih tetap kita ingatkan,” ungkapnya. (ptm/rul).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed