oleh

DPRD Lampung Bahas Pembentukan Lima BUMD

-DPRD-434 views

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait lima Peraturan Daerah (Perda) pembentukan BUMD.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Kusnardi menjelaskan, setelah adanya evaluasidari Kemendagri, lima BUMD busa terbentuk.

“Sekarang masih proses evaluasi di Kemendagri. Kalau perdanya sudah seleaai, baru bisa kita bentuk lima BUMD itu,” kata Kusnardi, Kamis (17-2-2022).

Dia menjelaskan, sembari menunggu evaluasi dari Kemendagri selesai, dinas terkait untuk menyiapkan bahan yang akan dipresentasikan saat lima BUMD terbentuk.

“Ya kita tadi rapat persiapan pembentukan lima BUMD. Pokoknya nanti dinas persentasi dan menjelaskan apa tujuan apa maksud dari lima BUMD itu,” tuturnya.

Disinggung terkait lelang jabatan jajaran direksi lima BUMD, Kusnardi mengaku masih menunggu arahan.

“Tidak tahu lah itu kalau sudah disetujui apakah langsung open bidding atau tidak. Itu bukan kewenangan saya,” sebutnya.

Sebelumnya, DPRD Lampung menyetujui pembentukan lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

Kelima BUMD itu: PT Bumi Agro Lampung Sejahtera, PT Wisata Lampung Indah, PT Simpul Trans, PT Lampung Sarana Karya dan PT Lampung Usaha Energi.

Persetujuan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (25-1-2022).

“Raperda ini disahkan agar segera dijadikan Perda guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemprov dengan DPRD (Guna lebih baik dimasa yang akan datang),” kata Juru Bicara Pansus Raperda Lima BUMD Suprianto.

Menanggapi itu, Wakil Gubernur Chusnunia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Lampung yang telah menyetujui pembentukan lima BUMD dengan mengesahkan raperda.

“Ada lima BUMD baru yang telah disetujui oleh DPRD Lampung. Kami  menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya serta terimah kasih banyak kepada DPRD Lampung,” terangnya.

Baca Juga:  Perpres No 10 tahun 2021 Di cabut, Ini Kata DPRD Lampung

Nunik —sapaan Chusnunia berharap dengan telah disetujuinya Raperda tersebut bisa segera menjadi Perda.

Sehingga, kepala perangkat daerah sebagau pelaksana Perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Seperti, menyusun dan mempersiapkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan atas Perda terkait dan melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Perda.

“Dan juga meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed