oleh

Satnarkoba Polres Metro Berhasil Amankan 25 Amunisi Aktif dan 1 Senpi Jenis Revolver

-Metro-589 views

Kota Metro– Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Metro berhasil mengamankan kelima terduga sindikat narkoba.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun didampingi Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery mengatakan bahwa, Kelima tersangka diamankan dalam satu hari ditempat yang berbeda-beda.

“Kelima tersangka diantaranya berinisial HH (27) warga Metro Pusat, SH (26) warga Metro Pusat, FA (30) warga Metro Pusat, II (29) warga Bandar Lampung dan ND (21) warga Metro Utara. Kelima (5) pelaku terdiri dari empat (4) orang laki – laki dan satu perempuan berinisial FA (30),” ujar Kapolres Metro kepada wartawan saat konferensi pers, Jum’at (18/02/2022).

AKBP Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan, kronologis ungkap kasus kelima terduga sindikat narkoba, Tim unit opsnal Sat Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas penggunaan narkoba di sebuah ruko.

“Tim Sat Narkoba Polres Metro mengamankan seorang laki-laki berinisial HH (27) di sebuah ruko yang berada di Jalan Ryachudu, Kelurahan Metro, Kota Metro. Kemudian tim melakukan penggeledahan didalam kamar ruko tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus ganja dengan berat 58,15 gram, 3 (tiga) lembar plastik klip bening shabu dengan berat 0,47 gram, dan 1 (satu) lembar potongan kertas berisikan ganja dengan berat 4,01 gram,” jelasnya.

Kemudian, datang 1 (satu) orang laki-laki berinisial SH (26) yang mengaku sebagai teman HH (27). Lalu, SH (26) dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah pirek didalam saku celana.

Lalu, Tim Sat Narkoba Polres Metro mendapat informasi dari HH (27) bahwa shabu didapat dari inisial II (29).

“Kami lakukan pengembangan. Dan kemudian sekitar jam 20.00 Wib. Tim melakukan penangkapan terhadap II (29) di sebuah kontrakan di Jalan Teuku Umar Kelurahan Imopuro Kecamatan Metro Pusat diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika,” paparnya.

Baca Juga:  Jika Tak Ada Gugatan, Wahdi-Qomaru Akan Ditetapkan KPU

Selanjutnya, dilakukan Penggeledahan di sebuah kontrakan di Jalan Teuku Umar Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Kemudian, mengamankan seorang laki-laki berinisial II (29) dan seorang perempuan berinisial FA (30).

“Kami melakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka berinisial II (29) dan seorang perempuan Inisial FA (30). Penggeledahan dilakukan di rumah kedua tersangka dan ditemukan dengan barang bukti 10 (Sepuluh) lembar plastik klip bening ukuran kecil yang masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 gram,” ungkapnya.

Lanjutnya, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil sisa pakai, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang dalam keadaan kosong kepemilikannya diakui oleh II (29). Kemudian, seorang perempuan inisial FA (30) mengaku dengan barang bukti 2 (dua) perangkat alat hisap sabu (Bong), 1 batang pipa kaca (Pirex).

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Kota Metro AKP Suhery menyampaikan bahwa, pihaknya juga mengamankan barang bukti senpi dan amunisi butir aktif milik adik kandungnya Inisial FA (30).

“Barang bukti yang berhasil ditemukan saat penggeledahan kedua pelaku II (29) dan FA (30) yaitu 1 (Satu) pucuk senpi jenis revolver warna hitam, 10 (Sepuluh) butir amunisi aktif cal 38 mm,
1(Satu) butir selongsong peluru Cal 38 mm, 15 (lima belas) amunisi aktif Cal 5,56 mm, 1 (Satu) buah sarung senjata warna coklat, 1(Satu) potong jaket warna hitam dengan motif dan ciri komunitas “PUNK”,” paparnya.

Suhery mengatakan barang bukti senpi berikut dengan amunisi butir aktif bukan milik kedua tersangka II (29) dan FA (30). Namun, barang bukti tersebut milik adik kandung seorang perempuan inisial FA (30).

“Kepemilikannya tidak di akui oleh kedua pelaku, Namun dari keterangan FA (30) bahwa barang-barang tersebut adalah milik adik kandungnya. Dan sampai dengan saat ini belum tertangkap. Kami pihak kepolisian Polres Metro masih melakukan pengejaran pemilik barang bukti senpi dan amunisi butir aktif,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkot Metro Lepas Keberangkatan Wasit Cabor Hoky Berlaga di PON Papua XX

Lanjunya, Tim Sat Narkoba Polres Metro juga melakukan menangkap inisial ND (21). Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekitar jam 03.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap ND (21) di rumah tersangka di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara.

“Pelaku ND (21) diamankan dengan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah gulungan kertas nasi berisikan ganja dengan berat kotor 130,35 gram,” kata Suhery.

Suhery menambahkan, Tersangka HH (27) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka SH (26) dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1). Sedangkan II (29) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1). Sementara FA (30) disangkakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1). Dan
tersangka ND (21) dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rahmat) .

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed