Bandar Lampung- Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) menilai penimbunan minyak goreng adalah bentuk penindasan terhadap rakyat, selain meresahkan kondisi sosial di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Apapun alasannya, perusahaan yang menyimpan atau menimbun minyak goreng dengan sengaja dan menciptakan kelangkaan telah berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat. Ini termasuk bentuk makar terhadap negara, harus ditindak tegas, tidak bisa dibiarkan,” tegas Ashari Hermansyah, Dewan Direktur MTM, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ashari, temuan Satgas Pangan Polri tersebut masyarakat patut mengapresiasi. MTM mendesak agar minyak goreng yang ditemukan di gudang perusahaan itu agar di sita oleh aparat untuk kepentingan rakyat.
“Aparat negara tidak boleh kalah berhadapan dengan produsen yang melakukan penimbunan. Sita dan proses hukum. Karena telah meresahkan rakyat di tengah situasi pandemi dan membuat susah khalayak ramai,” tandas Ashari.
Dia juga mengatakan, Mabes Polri harus mengambil tindakan tegas dan memberikan efek jera kepada pihak produsen. Langkah tersebut perlu dilakukan agar kedepan tidak ada lagi produsen bermain-main dan membuat keresahan di tengah kesusahan rakyat.
“Tindakan tegas aparat akan didukung seluruh komponen masyarakat,” pungkas Ashari. (*)
Komentar