oleh

DRB Soroti Pungutan SPP di Bandar Lampung

-DPRD-835 views

Bandar Lampung – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menanggapi Soal adanya pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di salah satu sekolah di Bandar lampung ,

Anggota komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan, bahwa Terkait masalah sumbangan wali murid terhadap penyelenggara sekolah sudah di atur dalam Undang – Undang, peraturan menteri dan pergub no 61 tahun 2020.

“Dalam artian, Pendanaan sekolah itu dibolehkan pendanaannya melalui partisipasi masyarakat dan pemerintah, ” kata Deni saat diwawancara media. Selasa. (22/02)

Untuk itu, kata Politisi Demokrat ini, diperlukan adanya musyawarah terlebih dahulu antara pihak sekolah dan wali murid sebelum adanya permintaan sumbangan , agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Agar informasi nantinya jangan sampai seakan sekolah memberikan patokan biaya. Karena saya sendiri maupun komisi V sudah melakukan klarifikasi terhadap sekolah – sekolah, ” ucapnya

Selain itu, Sambung DRB sapaan akrabnya mengungkapkan, bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu tidak diwajibkan untuk memberikan sumbangan tersebut.

“Karena yang tidak boleh di pungut biaya itu adalah bagi siswa dari kalangan masyarakat yang tidak mampu.Sehingga dalam hal ini menurut saya perlu adanya klarifikasi soal informasi adanya besaran pungutan itu, ” terangnya

Ia berharap , bahwa dalam keadaan pandemi covid19 yang masih melanda , semoga pendidikan di Indonesia masih terus dapat di jalankan .

“Kita juga prihatin kepada kondisi masyarakat sekarang ditengah pandemi covid19 gelombang ke 3 ini, semoga pendidikan di Indonesia masih bisa berlangsung, “pungkasnya

Baca Juga:  Ini Kata Lesty Soal Penerapan Perda AKB

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed