oleh

Perang Ungkap Dugaan Persekongkolan di Proyek DKP

Sejumlah proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung diduga terjadi penyimpangan dan sudah terkondisi serta ada indikasi persekongkolan jahat antara rekanan dan oknum dinas DKP.

Aliansi Pelopor Rakyat Menggugat (Perang) yang terdiri dari sejumlah LSM melalui koordinator Mareski mengungkapkan, dari hasil investigasi yang dilakukan diduga keras adanya Penyalahgunaan Jabatan serta dinilai adanya pengkondisian kegiatan juga tidak profesionalnya pegawai yang kaitannya dengan indikasi KKN, maka mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta secepatnya melayangkan surat pemanggilan dan pemeriksaan terhadap semua yang terlibat dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan yang dimaksud pada .

Belanja modal bangunan gedung terminal/pelabuhan/bandara/berupa penahan gelombang (break water)/ dermaga jetty di PPP Kota Agung dikerjakan oleh CV. LIMAN LAMPUNG JAYA dengan nilai HPS Rp. 3.904.000.000.

Belanja Modal Bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) berupa Tempat Pemasaran/ Pelelangan Ikan di PPP Kota Agung yang dikerjakan oleh ANABAE KARYA dengan nilai HPS Rp. 600.000.000,00.

Belanja Modal Bangunan Peternakan/Perikanan, Pembangunan UPTD BPBALP – di Tanggamus berupa Pembangunan Gedung Sederhana Kabupaten Tanggamus yang dikerjakan oleh cv.montana cerdas karya abadi dengan nilai HPS Rp. 199.442.000,00

Seiring pelaksanaan kegiatan yang kami sebutkan diatas, berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, investigasi diduga kuat  yaitu;

1)     Dari kegiatan tersebut di atas kami menemui dugaan penyimpangan dalam proses kegiatan proyek yang dikerjakan, beberapa item yang terlihat jelas pada perealisasian proyek senilai Rp. 600.000.000 sangat terlihat kecurangan diduga dikorupsi diantaranya:

·        Pada pembuatan pagar antara laut dengan gudang lelang/pasar ikan sangat disayangkan tidak adanya batu pondasi terlebih tidak adanya sloof pengikat di bawah sebelum pemasangan bata, hal ini sangat rawan jika terjadi dorongan air laut maupun beban lainnya karena tidak adanya pengikat dinding.

Baca Juga:  PT KAI Simulasi Korban Covid-19

·        Pada item pekerjaan pekerjaan yang dilakukan lainnya banyak tidak terealisasi secara baik, bisa dilihat dari gambar gambar yang kami lampirkan sebagian.

2)      kegiatan yang menjadi sorotan kami, adanya tindakan menyalahi Hukum pada perealisasian kegiatan yang hanya dikerjakan sebagai syarat untuk mencairkan DANA anggaran yang sudah dianggarkan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung melakukan dengan modus operandi manipulasi data pada kegiatan-kegiatan tersebut.

3)     Terdapat banyak kejanggalan pada kegiatan tersebut diatas diantaranya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bertujuan untuk mengambil keuntungan dari uang Negara yang dikelola demi kepentingan pribadi serta memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

4)     Selanjutnya berdasarkan dari apa yang kami jelaskan di atas patut diduga beberapa kegiatan lainnya pun telah terjadi beberapa praktik yang memicu tindak pidana dalam kegiatan tersebut antara lain diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan terjadi kolusi antara penyedia dan pengelola pengadaan barang dan jasa (persekongkolan).

Berdasarkan hasil pengumpulan data dan informasi kami, diduga adanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme secara Koorporasi Berjamaah dan Tersistematis dilingkungan Dinas Maka sebagai bentuk keseriusan kami dalam mengawal program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka kami memutuskan apabila dalam waktu dekat tidak ada tanggapan serta ketransparanan terkait temuan kami, maka kami dari Aliansi Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Lampung akan menentukan sikap yang tegas dan lugas akan turun ke jalan (Aksi Demonstrasi) dan laporan secara resmi Kelembagaan,”katanya. (rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed