Bandar Lampung – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyoroti Kadaluarsanya 170 ribu dosis vaksin Astrazeneca di Lampung . Rabu (02/03)
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengatakan, bahwa Vaksin Covid-19 jenis Astrazeneca tersebut telah memasuki expired per 28 Februari 2022 lalu , disebabkan karena dosis vaksin yang dikirim dari pusat sudah hampir kadaluarsa.
“Sehingga, belum selesai masa pendistribusian ke kabupaten kota dosis vaksin tersebut telah habis waktu pemakaiannya atau expired Dosis vaksin itu hanya hanya 22 hari terhitung dari waktu pengiriman,” kata Deni Ribowo, di Bandar Lampung, Rabu (2/3).
Untuk itu, kata Deni, vaksin Astrazeneca ini dinilai masyarakat memiliki dosis yang cukup tinggi, sehingga rakyat lampung tidak mau atas dosis tersebut
“Vaksin Astrazeneca efek sampingnya cukup kuat sehingga banyak masyarakat tidak mau,” urainya
Selain itu, sambung Deni , atas persoalan ini pihaknya bersama pemerintah bukan tidak siap untuk mendistribusikan vaksin itu, namun terkendala dengan massa expired dosis tersebut.
“Saran DPRD provinsi Lampung, untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), bila memberikan vaksin jangan masa expired yang terlalu pendek. Mengingat vaksinasi Lampung target harus tercapai sampai 100 persen. Jadi Kementerian Kesehatan segera untuk mengganti dosis vaksin yang expired tersebut,” tutupnya
Komentar