Bandar Lampung – Dugaan Mafia tanah di Provinsi Lampung kembali terjadi. Kali ini korbannya masyarakat Desa Malangsari, Tanjung Sari dan Desa Sidodadi Asri, Jati Agung kabupaten Lampung Selatan.
Hal ini diketahui setelah masyarakat di dua ppdesa tersebut didampingi LBH Bandar Lampung, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Lampung, Rabu (2/3).
Mereka mengadukan kasus agraria dan dugaan mafia tanah yang melibatkan oknum Jaksa berinisial AM. Kedatangan rombongan disambut Ketua Komisi I Yozi Rizal (Demokrat), Budiman AS (Demokrat) dan Wahrul Fauzi Silalahi (NasDem).
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi meminta DPRD Lampung membantu mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut karena telah merugikan masyarakat
“Di Malangsari ada dugaan mafia tanah dan keterlibatan Jaksa, masyarakat merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapa pun. Mereka juga punya izin penggarapan karena lahan itu masuk kawasan Register,” ujarnya
Pada 2020 lalu, jelasnya, tanpa ada pengukuran dan pemberitahuan timbul sertifikat atas nama jaksa sebanyak enam sertifikat. Menurutnya ini tidak sesuai fakta di lapangan.
Sedangkan, lanjut Sumaindra, di Sidodadi Asri masyarakat berkonflik dengan PTPN VII sejak 1970. Warga pernah diusir pada tahun 1980-an dan mereka kemudian menduduki tanah mereka kembali pada tahun 1990-an.
“Sejak tahun 2002 persoalan tanah itiu digugat dan inkrah tahun 2006 dengan putusan mengembalikan tanah kepada masyarakat tapi belum ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD sebagai wakil rakyat perlu hadir di tengah-tengah masyarakat. Bila perlu, katanya, DPRD Lampung segera memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamsel dan pihak yang terlibat.
Salah satu warga Malangsari, Budi Utomo mengatakan, di desa tersebut sudah banyak rumah permanen bahkan terdapat tempat ibadah serta fasilitas umum lainnya.
“Terdapat 34 kepala keluarga. Banyak rumah permanen dan fasilitas umum lainnya. Jadi, enggak mungkin masjid dijual. Kami sudah turun temurun sejak 1970 tidak pernah menjual atau menyewakan lahan ke siapa pun,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, BPN pun menolak pembuatan sertifikat melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena wilayah tersebut masuk kawasan Register.
“Kami enggak bisa buat, karena masuk lahan register. Tetapi kok tahu-tahu pada 2020 muncul sertifikat atas nama inisial AM? Kami pertanyakan sertifikat itu,” katanya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan akan menampung semua keluhan masyarakat lantas segera menindaklanjutinya. “Ada dua permasalahan di sini, pertama konflik dengan PTP, yang kedua soal register,” ucapnya.
Ditambahkan Budiman AS, langkah awal yang akan dilakukan DPRD adalah dengan memanggil pihak BPN dan tokoh masyarakat Desa Malangsari untuk meminta penjelasan.
“Kita akan memanggil BPN Lamsel, lurah, dan tokoh masyarakat. Kita pertanyakan juga, mengapa sertifikat tanah ini diterbitkan? Apa dasarnya menerbitkan sertifikat untuk AM? Nanti baru diberi rekomendasi terkait konflik tersebut. Nanti ada hearing lagi lengkap dengan Kepala BPN dan pejabat kelurahan,” ucapnya
Komentar