Bandar Lampung – Para Pengurus Cabang Olahraga (Pengcabor) yang tergabung dalam anggota Koni Lampung Timur menyatakan sikap Mosi tidak percaya kepada Ketua Koni Muhammad Khadafi Azhwar. Kamis (24/03)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Para Pengurus Cabor ini menyatakan mosi tidak percaya kepada ketua KONI Lampung Timur karena penyelesaian masalah masa bakti 2020-2024 yang berlarut-larut. Dan khawatir olahraga di Lamtim bisa semakin terpuruk.
Selanjutnya, untuk menyelamatkan dunia olahraga di Lamtim dan mendukung program Pemerintah Daerah lamtim olahraga berprestasi, maka tidak ada jalan lain melakukan reformasi kepemimpinan Ketua Umum KONI Lamtim.
Adapun alasan beragam permasalahan yang disampaikan adalah sebagai berikut :
a. Ketua Umum KONI Lampung Timur tidak mampu menjalankan kursi kepemimpinan organisasi sebagai mestinya
b. Bupati Lampung Timur tidak ingin melanggar peraturan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang berlaku dalam memberikan bantuan dana hibah daerah kepada Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur karena berkedudukan rangkap jabatan
C. Pengurus Cabang Olahraga Kabupaten Lampung Timur beserta para atletnya dirugikan dalam menjalankan fungsi pembinaan Prestasi Cabang Olahraga
d. Meminta kepada KONI Provinsi Lampung melaksanakan Anggaran Dasar pasal 30 dan Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 36 ayat 3, dengan menerbitkan surat keputusan tentang Caretaker untuk menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Muskorkablub) KONI Kabupaten Lampung Timur sebagaimana diatur dalam AD ART.
e. Meminta kepada Bupati Lampung Timur untuk bersikap tegas untuk memberikan sanksi kepada KONI Lampung Timur, dalam hal ini Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur masa bakti 2020 2024 sesuai dengan pasal 121 dan pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terkait dengan Rangkap Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten Lampung Timur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 56 Peraturan Pemerintah tersebut , dalam hal ini Bupati Lampung Timur dapat melaksanakan dalam bentuk sanksi pada pasal 122 ( huruf c ) yaitu dalam bentuk pembekuan KONI Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui, 20 cabor yang membubuhkan tanda tangannya adalah, Persani, Perpani, PRSI, PDBI, ESI, Muaythai, Persambi, ISSI, Forki, PBSI, Hapkido, PSSI, PASI, PBVSI, Pelti, PJSI, Perbasi, Parkemi dan IPSI, FTPI.
Sementara, enam cabor yang tidak membubuhkan tanda tangannya adalah PTSMI, Percasi, IODI, PGSI, Gabsi dan FTI
Komentar