Kota Metro–Alizar mantan anggota Komisi II DPRD Kota Metro Periode 2014- 2019 mempertanyakan tindak lanjut atas laporannya terkait dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di wilayah hukum Polres Metro.
Alizar melaporkan atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Kasus dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden tersebut antara Alizar dengan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Aktif berdinas di Pemerintah Kota Metro berinisial (F) hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak kepolisian setempat.
Menurut Alizar, atau yang biasa disapa akrab Jinggo mengatakan bahwa, pihaknya hingga sampai saat ini masih menunggu perkembangan atas laporannya.
“Saya mempertanyakan atas laporan tertanggal 27 oktober 2020 yang lalu.
Intinya saya minta laporan saya ini untuk tetap mendapatkan kepastian hukum,” singkatnya kepada wartawan, 28 Maret 2022.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa Pihak Polsek Metro Pusat telah memberikan surat permintaan untuk digelar perkara kembali di Polres Metro. Sebelumnya, telah digelar perkara pertama pada tanggal 27 November 2021 yang lalu.
Sementara itu, Pihak Polsek Metro Pusat saat ini masih menunggu jadwal gelar perkara dari Polres Metro atas laporan mantan anggota DPRD Kota Metro Alizar Jinggo.
Diketahui, melalui surat pemberitahuan SP2HP yang dikirimkan dari pihak penyidik Polsek Metro Pusat kepada pelapor Alizar dengan nomor sebagai berikut :
- Nomor : B/45.b/III/2022/ Reskim
Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
Dan yang terbaru Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) A.4.2 pada tanggal 27 Maret 2022 yang berisikan beberapa point sebagai berikut:
- Bersama ini kami beritahukan kembali bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang saudara laporkan bahwa saat ini Penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dari pemeriksaan para saksi dan mengamankan barang bukti sehingga dapat terpenuhi alat bukti yang syah sesuai pasal 184 KUHAP.
- Hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan antara lain kami sedang menunggu jadwal gelar perkara berikutnya dari Sat Reskrim Polres Metro.
- Rencana kegiatan selanjutnya adalah diantaranya kami akan Melakukan gelar Perkara Penetapan tersangka. Perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan paling lambat selama 60 hari jam kerja.
Sebelumnya diberitakan, Alizar mantan anggota DPRD Kota Metro Periode 2014 -2019 merasa dirugikan terkait jual beli tanah dan bangunan, pada Sabtu (21/11/2020).
Alizar menceritakan dalam keterangan Persnya, pada tanggal 27 Mei 2020, dirinya telah melakukan transaksi Jual Beli dengan pemilik tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden berinisial (F) melalui perantara (AL) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kota Metro.
Namun, dalam pembelian tanah dan bangunan tidak sesuai dengan ukuran bangunan di Sertifikat. Pada saat ditawarkan oleh (F), ia mengatakan Luas Bangunan dan tanah total keseluruhan 198 meter persegi seharga Rp.400.000.000,- ( Empat Ratus Juta Rupiah).
“Tapi, pada kenyataannya luas tanah dan bangunan yang ada hanya 99 meter persegi, jadi separuhnya kemana,” katanya.
Kemudian Alizar, komplain kepada pihak perantara, tapi Ia berdalih tidak mengetahui. Selanjutnya, Ia mengubungi (F) namun hingga saat ini belum ada titik temu,” bebernya.
Karena merasa dirugikan, akhirnya Alizar melaporkan atas kejadian tersebut kepihak berwajib dengan Nomor Laporan: LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Hasil Pemeriksaan Lokasi Rumah Oleh BPN Kota Metro
Kasus dugaan Penipuan Jual Beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lokasi rumah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Metro dan Penyidik Polsek Metro Pusat, Rabu (07/04/2021).
Menurut Alizar Jinggo, mengucapkan terima kasih pada pihak BPN Kota Metro dan Polsek Metro Pusat yang telah meninjau lokasi tanah dan bangunan, yang tidak sesuai di sertifikat tersebut pada saat itu jual beli yang di beli atas nama Alizar dengan salah satu ASN Kota Metro inisial (F) .
Lanjut Alizar menambahkan, Intinya kami mempertanyakan sisa luas tanah yang di sertifikat itu mana buktinya agar sertifikat sesuai dengan fisik yang ditawarkan.
“Saya tidak mau di kemudian hari rumah yang tempati di Perumahan Prasanti Garden yang saya beli dari inisial (F) ini ada yang menggugat saya atas kelebihan tanah tersebut,” tegas Alizar.
Alizar berharap perkara dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan ini, tetap dilanjutkan dan ditinjau kembali agar menemukan titik terang. Permasalahan ini, sesuai dengan pernyataan pihak pengembang bahwa tidak pernah menjual sisa tanah kepada pak Budi (alm) yang juga suami dari inisial (F).
Sementara, Kapolsek Metro Pusat IPTU Erson menjelaskan, Kami sudah melakukan pemanggilan pada pihak pengembang. Bahwasanya, pihak pengembang tidak merasa menjual sisa tanah tersebut kepada Budi (Alm) Suami dari inisial (F).
“Dari hasil pemeriksaan kepada pihak pengembang tersebut, Kami berkoordinasi dengan tim ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro, agar lebih mengetahui jelas ukuran tanah dan bangunan yang sebenarnya,” ungkapnya. (Rahmat/Tim).
Komentar