oleh

Kapolda Lampung : Kawal dan Awasi Distribusi Minyak Goreng di Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG— Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, mengikuti vicon pimpinan Kapolri dan Menteri Perindustrian RI, dengan agenda arahan lanjutan terkait kelangkaan bahan pangan (minyak goreng) diruang vicon Mapolda Lampung, Senin (4/4/2022) pagi.

Dalam arahannya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dalam upaya menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang salah satunya yaitu Permenperin No.8 Tahun 2022 yang mengatur pembiayaan penyediaan minyak goreng curah oleh BPDPKS melalui aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Menurut Sigit, Pemerintah telah memberikan BLT kepada 20,5 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 2,5 juta PKL makanan sebesar Rp 300 ribu.

Program dan kebijakan ini harus berhasil dan berjalan lancar, lakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan baik ditingkat produsen, distributor maupun pasar-pasar.

Sigit menjelaskan bahwa situasi saat ini kebutuhan nasional terhadap minyak goreng curah sebesar 74.807 ton sedangkan realisasi baru mencapai 38,48% atau 28.786 ton sehingga ketersediaan dan harga belum terkendali.

Berdasarkan survei Polres jajaran pada 11.364 pasar rakyat, terdapat 4.804 pasar yang menjual MGC sesuai HET, rata-rata minyak goreng curah secara nasional sebesar Rp 20.654/kg dengan variasi antara Rp 15.500 sampai 37.000/kg.

Menindak lanjuti perintah Kapolri tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, memerintahkan agar para Kapolres melakukan monitoring dan pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di pasaran.

“Kawal dan awasi distribusi minyak goreng di Provinsi Lampung, jangan sampai ada kelangkaan minyak goreng di wilayah Lampung,” kata Hendro. (dn/penmas)

Baca Juga:  Sengaja Datang Ke Lampung,Komisi 3 DPR RI Arteria Prihatin Dengan Konflik Pemukulan Nakes

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed