Kota Bandar Lampung siap membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh dan karyawan di Bandar Lampung.
Posko tersebut bakal didirikan oleh Komisi IV DPRD Bandar Lampung untuk menampung aspirasi buruh yang terkendala pembayaran THR oleh perusahaannya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Rahmat Navindra mengatakan, memang dalam peraturan pemerintah, hanya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi yang hanya membuat posko pengaduan melalui website pengaduan dari Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker).
“Namun dalam hal ini kami hanya membantu memfasilitasi buruh, seperti mereka belum melek pengaduan melalui teknologi tersebut. Mereka bisa datang langsung ke ruang Komisi IV untuk mengadu, dan pegawai kami siap untuk memfasilitasi,”ungkapnya, Selasa (12/4/2022).
Ia menjelaskan, pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal tujuh hari sebelum hari raya, namun jika ada perusahaan yang keberatan untuk membayar secara penuh karena kondisi keuangan perusahaan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.
“Perusahaan harus ada keterbukaan yang membuktikan kalau dia tidak mampu. Dan kalau tidak mampu, perusahaan boleh membayar bertahap dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja dan perlu juga digaris bawah ini karyawan yang bekerja selama sebulan juga di PT juga wajib mendapat THR sesuai aturan yang berlaku,” kata dia .
Politisi PDIP ini juga mengatakan, Komisi IV juga bakal melakukan pemantauan atau sidak ke perusahaan, agar mengingatkan pembayaran THR untuk buruh dan karyawannya.(
Komentar