Bandarlampung — Kepala Divisi Masyarakat (Kadiv Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia ((Kanwil Kemenkumham) Lampung, Farid Djunaidi memimpin kegiatan razia yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandarlampung, Kamis (21/4).
“Kegitan razia ini kita laksanakam secara serentak, hanya saja waktu nya kita bedakan dengan tujuan agar tidak bocor kepada warga binaan,” kata Kadiv Pas Kemenkumham Lampung.
Dia melanjutkan pada kegiatan razia yang dilaksanakan di Rutan, pihaknya masih mendapati beberapa barang terlarang yang ada di blok hunian warga binaan setempat.
“Masih ada barang-barang terlarang yang kita temui. Tapi kita selalh lakukan dengan rutin untuk penggeledahan blok hunian warha binaan,” kata dia.
Farid menambahkan petugas mendapati sejumlah barang terlarang di antaranya kipas kecil, pencukur kujis, kartu remi, gaple, lampu, piring, sikat gigi panjang, parfum, potongan kuku, kabel, korek gas, kawat, dan lainnya. “Kita ke depan lebuh baik lagi dan tidak ada benda-benda terlaeang di dalam. Kemudian saya juga berharap Rutan bebas dari peredaran narkotika dan ponsel,” kata Farid Djunaidi.
Sementara, Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Bandarlampung, Iwan Setiawan menambahkan, pada kegiatan razia tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang memiliki barang terlarang.
“Kita pasti akam berikan sanksi, sanksi nerupa teguran karena kriteria barang yang kita temui masih dalam kriteria ringan,” katanya.
Iwan menegaskan kepada warga binaan agar tidak lagi menyimpan barang-barang terlarang ke dalam kamar. Ia menegaskan akan memberikan sanksi jika masih ditemukan menyimpan barang terlarang.
“Mungkin hari ini kita berikan sanksi teguran, tapi ke depan kita akan berikan sanksi lainnya jika masih menuimpan barabg terlarang. Atau jika kita mendapatkan narkoba maka tidak ada ampung, kira akan tindak tegas,” tuturnya.
Komentar