oleh

Satu Napi Teroris Bebas Murni di Lapas Kelas I Bandarlampung

-Kriminal-366 views

Bandar Lampung – Narapidana Teroris Artanto bin Rifai (alm) 38 Tahun yang berada di Lapas Kelas I Bandar Lampung menghirup udara bebas usai menjalani masa hukuman selama empat tahun.


Kepala Lapas Kelas I Bandarlampung Maizar mengatakan, bahwa pembebasan Hartanto bin Rifai (alm) tersebut berdasarkan Surat Lepas No: W9.PAS.1.PK.01.02-0915, dengan keterangan Bebas Murni.

“Hartanto mendapatkan pembebasan murni karena telah selesai menjalani masa pidana,dia menjalani hukuman empat tahun dan dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni pada hari ini tanggal 16 Mei, ” kata Maizar kepada awak media.


Ia menjelaskan, Kebebasan Hartanto juga disaksikan oleh densus, pihak kepolisian dan TNI.


“Selama didalam Lapas Hartanto mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas seperti kegiatan pelatihan menjahit dan pelatihan pembuatan Roti,mudah-mudahan hasil dari pelatihan ini bisa menjadi bekal bagi Hartanto saat ditengah2 Masyarakat,”ujar Maizar.

Baca Juga:  Modus Jadi Penumpang, Kakek di NTB Bawa Kabur Motor Yuli

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed