oleh

Ditres Narkoba Polda Lampung gagalkan penyelundupan 3kg sabu,1.300 pil ekstasi dan 69kg Ganja

Bandara Lampung, 03 Juni 2022.Tim Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung dalam satu bulan terakhir menangkap 11 pelaku gembong narkoba sejak 12-18 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, turut digagalkan peredaran 69 Kg ganja, 3 Kg sabu, dan 1.300 butir ekstasi.

Direktur Res Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono Melalui Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, pengungkapan ini hasil gabungan tim terpadu. Yang diantaranya Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai. Barang-barang tersebut, dan rata rata digagalkan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.

“Pada awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Jalan Hi. Hamid, Kedamaian, Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022)”.

Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM,” terang FX Winardi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022)

Dari penggerebekan pertama disalah satu rumah di Kedamaian, ditemukan 1.300 butir ekstasi, tiga unit Ponsel. Dengan mengamankan dua pelaku yaitu IRF dan RFK, kemudian dilakukan pengembangan ditangkap pelaku TRM.

“Sementara pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 Kg sabu di Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ,” tambah Winardi.

Sebelum nya ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 Kg sabu, diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis (26/5/2022) sore, dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.

“Kemudian pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW,” jelas Winardi.

Baca Juga:  Gubernur Lampung Tidak Takut Dosa, Shalat Id Dilarang Tempat Wisata Dibuka

Pengungkapan 69 Kg ganja ini bermula, tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 Kg ganja, hendak dikirim ke Bekasi.

Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan,dan berhasil ditangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi. Disinggung terkait jaringan, para gembong ini jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang tersebut, hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed