Analisis.co.id Tanggamus – Sejumlah warga dan keluarga korban pencabulan menggelar orasi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menuntut kepada aparat penegak hukum (APH) agar oknum pengasuh Ponpes bernama Rahmat (33) terdakwa pencabulan terhadap sejumlah santrinya agar dihukum berat, Rabu siang (8/6/22).
Tersangka dilaporkan oleh beberapa korban diantaranya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021. Dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
Dalam aksi yang didominasi para wanita tersebut, mereka juga membentangkan spanduk tuntutan diantaranya, “Pelaku Cabul Menghancurkan Masa Depan Anak-Anak Kami”. “Penegak Hukum dan Keadilan, Mohon Jatuhkan Hukuman Terhadap Cabul Anak Yang Setimpal Dengan Penderitaan dan Kehancuran Masa Depan Kami,” serta sejumlah karton bertuliskan hal serupa.
Bersamaan dengan orasi yang disampaikan koordinator lapangan, sejumlah perempuan yang merupakan orang tua dan keluarga para korban juga melantunkan shalawat nabi sehingga menjadikan suasana yang semakin haru di lapangan tersebut.
Tak terhenti disana, dalam rangkaian gelar aksi, mereka juga menyapa para petugas pengamanan, memasuki gedung PN Kota Agung dengan membagikan setangkai mawar sebagai tanda dukungan kepada pengadilan maupun kejaksaan dalam peradilan terdahap terdakwa yang dijadwalkan sidang pada hari ini.
Usai aksi tersebut, mereka juga tak langsung meninggalkan gedung PN Kota Agung, namun mereka berkumpul di ruang tunggu guna menghadiri langsung sidang peradilan terhadap terdakwa Rahmat yang merupakan warga Kecamatan Kelumbayan Barat tersebut.
Salah satu orang tua korban, dengan berurai air matanya mengatakan bahwa hingga saat ini, ia merasakan fikiran yang hancur lantaran perbuatan terdakwa terhadap putri kesayangannya.
“Sampai gak kuat pak, anak kami sudah hancur masa depan anak kami kepada penegak hukum minta pelaku diadili yang seberat-beratnya mangkanya kami kesini ingin menegakkan keadilan,” kata perempuan berhijab tersebut
Ia juga menegaskan bahwa kedatangannya bersama orang tua lainnya untuk megetahui tuntutan penegak hukum terhadap terdakwa Rahmat, juga berharap tidak terjadilagi kejahatan serupa di masyarakat.
“Supaya kedepannya tidak terjadi seperti anak-anak kami. Tidak ada lagi ustad cabul, seperti yang sekarang ini kami alami. Anak-anak kami sama sekali tidak mau sekolah lagi, malu bergaul, dipanggilpun sudah tidak mau untuk bergaul sama temen temennya karena malu ketemu orang-orang,” tutupnya.
Sementara itu, Trisno Jhohannes Simanullang, S.H selaku Juru Bicara PN Kota Agung yang menemuai massa aksi mengatakan, pihaknya tidak dapat mengintervensi peradilan sebab telah ada mekanisme yang berlaku.
“Kita tidak bisa mengintervensi atau apapun yang bapak sampaikan tadi seperti memaksa kehendak sendiri tidak bisa, ini saya telah mendengar aspirasi dari bapak dan ibu sekalian memang ada kejadian seperti ini biarkan pak, ada mekanisme yang berlaku ada proses penegakkan hukum,” tegas Jubir PN Kota Agung.
Sebelumnya diberitakan, upaya Polres Tanggamus bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat menangkap Rahmat saat ia bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat pada Kamis (23/9/21) lalu.
Rahmat sebelumnya juga ditetapkan DPO sesuai surat DPO Nomor : 51/IX/2021/RESKRIM, tanggal 13 September 2021 setelah ditetapkan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur namun ia menghilangkan jejak.
(Julyan).
Komentar