oleh

Jual Aset Gapoktan, Ketua Kelompok Dibeking Istri ASN?

-Daerah-444 views

Analisis.co.id Tanggamus – Dugaan Penjualan aset Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Ampai dan Sepakat oleh ketua Kelompok Tani Zubaidi yang juga sebagai ketua belum mendapat respon Instansi terkait.

Akibatnya muncul dugaan jika Poktan Ampai dan Gapoktan Sepakat lahir melalui proses “Simsalabim” oknum dinas, tujuannya hanya untuk mengamankan program pemerintah pusat melalui dinas Pertanian Provinsi Lampung terkait bantuan pengelolaan ekstrak kulit manggis dimana Poktan dimaksud akan menerima gelontoran dana hingga ratusan juta rupiah.

“Dugaan adanya praktik main mata “oknum” ini sangat terlihat jelas dengan tidak respon nya dinas terkait atas persoalan yang ada, mereka (Dinas Pertanian) malah buang badan dan mengatakan hal ini ranah nya provinsi karena memang kegiatan Provinsi. Betul program ini punya provinsi, tapi apa iya keabsahan kelompok yang menerima kegiatan ini tidak melibatkan dinas di Kabupaten, lantas kalau memang demikian kenapa kita kelompok mesti minta registrasi ke kabupaten, supaya bisa menerima program bantuan dari provinsi ataupun pusat,” beber sumber yang meminta namanya tidak di tulis.

Saat awak media coba menelusuri, ternyata bangunan yang terdiri dari gudang dan kantor yang terletak tak jauh dari komplek perkantoran Pemkab ini benar telah dipindah tangankan oleh Zubaidi melalui proses jual beli, sementara peralatan peralatan baik mubeler dan yang lain juga terlihat ikut raib.

“Iya bang, tanah dan bangunannya sudah dijual oleh Zubaidi, kalau masalah alat alat sarana prasarana di dalam gedung sudah tidak ada lagi, dan yang beli tanah dan bangunannya masih orang sini juga, dekat dengan lokasi bangunan,” ujar HN, salah seorang warga setempat yang ikut mengantarkan awak media ke lokasi.

Dikesempatan yang lain, saat ditemui dikediamannya putri MH selaku pihak pembeli aset milik Gapoktan Sepakat mengakui ia telah membeli tanah beserta bangunan tersebut,” benar bang, kami sudah beli tanah itu kalau ukurannya sekitar 526 meter persegi sebesar 150 juta rupiah, memang kalau pasaran tanah kavlingan disini ukuran 10mx20m itu kisaran paling tinggi 45juta an, tapi kami beli tanah itu terbilang mahal sebab beserta bangunannya bang, dan bukti surat jual belinya juga ada penjual pak Zubaidi beserta istrinya Suaini langsung datang kerumah kami, dan surat jual beli nya diketahui pak Wandi Penjabat Pekon Kampungbaru, bahkan sertifikat tanahnya juga sudah kami ambil dari salah satu Koperasi yang ada di kecamatan Gisting,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Komitmen TEC untuk Lampung Selatan

Usut punya usut, “tangan besi” Zubaidi dalam penggelapan aset Gapoktan yang terkesan tak tersentuh ini diduga kuat di back up sang istri (Suaini) yang juga berstatus ASN di Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Tanggamus dan bertugas di UPT Disnakbun Kecamatan Kotaagung.

Untuk keberimbangan pemberitaan, awak media sudah berupaya berkali kali menemui Suaini di kantornya, namun tak pernah sekalipun bertemu, bahkan saat coba di hubungi via nomor handphone miliknya, kondisi aktif namun tak direspon.

Apa tanggapan instasi terkait atas persoalan ini, tunggu edisi berikutnya.

Sekedar mengingatkan, sebagai upaya meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, tak sedikit anggaran yang digelontorkan pemerintah guna membiayai berbagai program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, salah satunya bantuan Pemerintah Pusat dibidang pertanian dan holtikultura berupa gedung dan alat untuk pengolahan ekstrak kulit manggis kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Namun, alih alih dapat memberikan dampak sesuai harapan (menghasilkan pemasukan tambahan) kepada masyarakat utamanya Gapoktan, lahan dan bangunan beserta sarana prasarana di dalam nya belakangan diketahui telah dijual oleh ZB yang juga menjabat sebagai ketua Gapoktan penerima program tersebut.

Belum diketahui secara pasti alasan mendasar Zubaidi menjual aset yang di bangun menggunakan uang negara itu.

Menurut salah seorang masyarakat setempat yang enggan nama nya di beritakan, sangat menyayangkan penjualan peralatan pengolahan ekstrak manggis dan bangunan yang ada,” memang bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Zubaidi, tapi bukankah setiap bangunan yang dibangun menggunakan dana pemerintah harus ada surat hibah nya? Jadi Zubaidi tidak bisa memindah tangankan lahan dan bangunan itu semaunya, jadi kami meminta pihak terkait untuk segera menelusuri dan memeriksa nya, ini jelas melanggar aturan,” kata pria paruh baya yang kembali mengingatkan identitasnya tidak di publis.

Baca Juga:  Sivitas Akdemika UMPTB adakan silaturahmi Dosen,Tendik,Yayasan dan buka puasa bersama

Pihaknya meminta agar Zubaidi segera mengembalikan aset tersebut, karena tindakan menjual aset berupa pralatan pengolahan ekstrak manggis dan banguanan nya selain melanggar hukum, juga sangat merugikan petani atau anggota lainnya.

“Apapun alasannya, penjualan aset yang menggunakan uang negara ini salah. Saya sebagai masyarakat sangat menyayangkan hal itu, karena itu jelas hanya menguntungkan segelintir orang, namun merugikan petani lainnya,” ujar nya.

Dia juga meminta kepada Dinas Pertanian untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap kelompok tani tersebut, agar bantuan peralatan pengolahan ekstrak manggis beserta bangunan nya yang telah dijual itu dikembalikan,

“Saya minta dinas pertanian untuk mengusut tuntas masalah ini, bantuan harus dikembalikan seperti semula, tidak perduli itu dijual sama siapa. Soal pidananya tetap berlanjut, karena tindakan menjual aset negara termasuk menyalahi aturan hukum, apalagi harganya sangat pantastis , ini harus diproses demi tegaknya hukum,” tandasnya.

Sementara kepala bidang Holtikultura Dinas Pertanian kabupaten Tanggamus ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya tidak memperbolehkan menjual bantuan tersebut, apapun alasannya. Sebab, bantuan itu diberikan kepada kelompok tani untuk meningkatkan kesejahteraan kelompok tani dan bukan untuk dijual.

“Apapun alasan nya, penjualan aset itu tetap salah, mestinya bantuan peralatan pengolahan ekstrak buah manggis dan bangunan gudang dan kantor itu kan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, kalau merasa tidak cocok kenapa dulu minta,” ujarnya.

Sampai berita ini di rilis ZB selaku ketua Gapoktan, beberapa kali coba di konfirmasi selalu tak bisa ditemui, coba dihubungi via handphone nya aktif namun tak diangkat, bahkan beberapa pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dibaca namun tidak di balas.

(JulyanTim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed